Masykuri, Subkhan (2016) LARANGAN PERNIKAHAN SESUKU PADA SUKU MELAYUDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN PERHENTIAN RAJA KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU). Other thesis, IAIN Salatiga.
Text
Subkhan.Masykuri.pdf Download (987kB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, dan setiap suku bangsa mempunyai sistem perkawinan yang berbeda. Sistem perkawinan menurut adat ada tiga, Pertama Exogami, yaitu seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan yang semarga atau sesuku dengannya. Ia harus menikah dengan perempuan di luar Marganya (klan-Patrilineal). Kedua Endogami, yaitu seorang laki-laki diharuskan menikah dengan perempuan dari lingkungan kerabatnya (suku, klan atau famili) dan dilarang menikahi perempuan diluar kerabat. Ketiga Eleutrogami, seorang laki-laki tidak lagidiharuskan atau dilarang untuk menikah dengan perempuan diluar atau didalam lingkungan kerabat atau suku, melainkan dalam batasan-batasan yang telah ditentukan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku. Dari ketiga system, suku melayu termasuk pada system perkawinan Exogami. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang akurat, jelas dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Kemudian setelah seluruh data yangdibutuhkan terkumpul maka selanjutnya dianalisis dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat apakah sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada Agama Islam. Larangan pernikahan sesuku yang ada pada suku melayu Riau telah ada sejak zaman dahulu ketika penghulu adat dan para luluhur telah mengucapkan Sumpah Sotih, maka secara otomatis seluruh masyarakat suku melayu tidak ada yang berani melanggar atau melakukan pernikahan sesuku karena mereka takut melanggar sumpah leluhur ataupun marabahaya yang akan dating dikemudian harinya, baik itu menimpa pelaku pernikahan sesuku maupun anak cucu mereka nantinya. Berdasarkan hasil analisis hukum Islam terhadap data penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa larangan pernikahan sesuku tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam karena didalam Al-Qur’an dan Hadits tidak ditemukan larangan pernikahan sesuku atau saudara sesuku tidak termasuk kedalam orang-orang yang dilarang/haram untuk dinikahi, jadi hukum dari pernikahan sesuku adalah Mubah (boleh) tetapi, alangkah baiknya pernikahan sesuku/kerabat dekat untuk dihindari karena akan berdampak pada kualitas keturunan yang kurang baik.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 21 Nov 2016 03:49 |
Last Modified: | 21 Nov 2016 03:49 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/1048 |
Actions (login required)
View Item |