PRAKTIK SEWA MENYEWA SAWAH SISTEM GEBAL DALAM KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Suwatu Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen)

Samawi, Maida Lutfi (2021) PRAKTIK SEWA MENYEWA SAWAH SISTEM GEBAL DALAM KEADILAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Suwatu Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi.pdf

Download (3MB)

Abstract

Samawi, Meida Lutfi. 2020. Praktik Sewa Menyewa Sawah Sistem Gebal dalam Keadilan Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Suwatu Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen) Skripsi. Fakultas Syari‟ah. Program studi Hukum Ekonomi Syari‟ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Nor Mohammad Abdoeh, M.H.I Kata kunci: Sewa Menyewa, Sawah Sistem Gebal, Keadilan, Hukum Islam. Sewa menyewa sering di lakukan masyarakat setempat guna untuk memenuhi kebutuhannya, banyak masyarakat yang melakukan praktik sewa menyewa dengan sistem gebal, dimana pihak pemilik langsung menyewakan sawahnya dengan jangka waktu yang lama. Dalam praktiknya warga Desa Suwatu melakukan sewa menyewa tersebut dikarenakan sedang membutuhkan biaya yang mendesak. Maka dari itu penulis berusaha membahas fenomena yang berkaitan dengan Sewa menyewa sawah dengan sistem tahunan di Desa Suwatu Kec. Tanon Kab. Sragen. Fokus penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Praktik sewa menyewa sawah dengan Sistem Gebal di Desa Suwatu Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen 2) bagaimana motivasi yang melatar belakangi pemilik dan penyewa sawah dalam melakukan sewa menyewa sawah dengan sistem gebal 3) Bagaimana dampak terhadap sewa menyewa sawah dengan sistem gebal. 4) Bagaimana Pandangan Keadilan dalam Hukum Islam mengenai sewa menyewa sawah Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendektan yuridis empiris, proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dengan analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa sawah dengan sistem gebal sering dilakukan oleh masyarakat setempat guna untuk memenuhi kebutuhan, praktek tersebut dilakukan dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, akad sewa menyewa dilakukan secara lisan dan pembayaran dilakukan diawal akad. Jika ditinjau dari Hukum Islam maka sewa menyewa dengan sistem gebal sudah memenuhi syarat rukun ijarah. Terdapat motivasi dalam praktik sewa menyewa sawah dengan sistem gebal diantara adanya faktor kebutuhan, proses sewa yang mudah dan harga yang murah. Selain itu juga terdapat dampak dalam sewa menyewa sawah, terdapat dampak positif yaitu membantu dalam hal ekonomi, tolong menolong, meminimalisir adanya resiko. dan dampak negatif yaitu penawaran harga yang rendah, ada rasa ketidak adilan mengenai harga sewa, penntuan harga akan berpengaruh terhadap masyarakat lain. sedangkan praktik sewa menyewa sawah dengan sistem gebal jika ditinjau dari keadilan dalam Hukum Islam sudah memenuhi tahap adil, karena telah memenuhi salah satu asas dalam muamalah yaitu asas antaradhin, dimana diantaara kedua belah pihak telah setuju dan menyepakati mengenai perjanjian sewa menyewa tersebut, maka dalam prakteknya sewa menyewa yang dilakukan masyarakat suwatu sudah sesuai dengan keadilan Hukum Islam.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 06 Apr 2021 21:21
Last Modified: 06 Apr 2021 21:21
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10699

Actions (login required)

View Item View Item