Rahayu, Sri (2021) KONSEP NEGARA INTEGRALISTIK SOEPOMO DALAM PERSPEKTIF NEGARA INTEGRALISTIK ISLAM DAN BARAT. [UNSPECIFIED]
Text
SKRIPSI Sri Rahayu.pdf Download (1MB) |
Abstract
Kata Kunci: Konsep Negara, Negara Integralistik, Soepomo, negara Islam dan Barat Konsep negara integralistik dicetuskan pertama kali oleh Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari. Dalam sidangnya, selama berturut-turut Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikanya pidatonya menurut pandangan masing-masing. Dalam kesempatanya berpidato Soepomo memusatkan pembicaraan kepada dasar negara Indonesia merdeka, mengenai dasar-dasar yang diajukan untuk Indonesia merdeka adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah dan keadilan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep negara integralistik Soepomo dan selanjutnya mengenai bagaimana konsep negara integralistik menurut Soepomo Persfektif Barat dan Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library reserch) dengan pendekatan historis (historical approach). Karena penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. pendekatan historis dipergunakan dalam usaha menelusuri latar belakang sejarah dan politik yang mempengaruhi pemikiran Soepomo. Juga digunakan pendekatan filsafat (philosophical approach) untuk menyelami hakikat substansi/makna yang terkandung didalam norma fundamental (aturan fundamental negara) mengenai konsep negara integralistik. Berdasarkan penelitian ini, maka pemikiran konsep negara integralistik Soepomo memiliki pengertian bahwa prinsip suatu negara adalah satu kesatuan yang integral dari unsur-unsur yang menyusunnya. Pemikiran Soepomo sendiri berakar atau berasal dari para pemikir filsuf Barat, diantaranya yaitu Spinoza, Adam Muller dan Heggel dimana para filsuf aliran tokoh ini merupakan aliran yang mengatasnamakan golongan-golongan yang ada didalam negara. Soepomo berpendapat bahwa konsep negara integralistik lebih cocok digunakan karena sesuai dengan corak bangsanya. Adapun mengenai paradigma integralistik didalam Islam, agama dan negara adalah satu dan itu tidak sesuai dengan konsep negara integralistik yang dicetuskan Soepomo dimana Soepomo mengharapkan negara tidak memihak kepada golongan. Namun demikian, Soepomo tidak berarti menjadikan konsep negara integralistik yang a religious tetapi tetap dengan nilai-nilai agama sebagai pedoman moral dalam berkehidupan dan berkebangsaan sehingga masyarakat tetap berpegang teguh niali dan moral meskipun bentuk negara adalah nasional yang bersatu yaitu negara integralistik.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 06 Jul 2021 00:05 |
Last Modified: | 05 Jul 2021 23:38 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11201 |
Actions (login required)
View Item |