Yusuf, Muhamad (2021) IMPLEMENTASI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI PT MEGA TAMA GLOBALINDO DI DESA KEMBANG KECAMATAN GELADAKSARI KABUPATEN BOYOLALI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. [UNSPECIFIED]
Text
Skripsi Muhamad Yusuf.pdf Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Yusuf, Muhamad. 2020. Implementasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT Mega Tama Globalindo di Desa Kembang Kecamatan Geladaksari Kabupaten Boyolali Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Heni Satar Nurhaida, S.H., M.Si. Kata kunci: Implementasi, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Hukum Positif, Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraktek yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja di PT Mega Tama Globalindo. Fokus penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana implmentasi jaminan sosial tenaga kerja di PT Mega Tama Globalindo? 2) Bagaimana implementasi jaminan sosial tenaga kerja di PT Mega Tama Globalindo menurut Hukum Positif? 3) Bagaimana implementasi jaminan sosial tenaga kerja di PT Mega Tama Globalindo menurut Hukum Islam? Sedangkan untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Selain itu, juga menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskripsi yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dan perilaku yang dapat diamati. Data dikumpulkan dan dianalisis dengan menggunakan teori yang berkaitan dengan Hukum Positif dan Hukum Islam. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi jaminan sosial di PT Mega Tama Globalindo. Pertama, Jaminan sosial tenaga kerja diterapkan untuk semua karyawannya dengan diikutsetakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan, iurannya diambil dari sebagaian upah mereka dengan mendapatkan fasilitas pelayanan BPJS Kesehtan dan fasilitas pelayanan BPJS Ketenagkerjaan. Akan tetapi kenyataannya yang diterima oleh para karyawan berbeda-beda ada yang mendapatkan semua fasilitas tersebut dan ada yang mendapatkan sebagian dari fasilitas tersebut. Kedua, perusahaan tesebut berpedoman dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelengara jaminan sosial. Akan tetapi tidak semua peraturan-peraturan dalam Undang-Undang tersebut terpenuhi dengan alasan karena perusahan ini termasuk perusahaan suwasta dan dalam menjalankan kegiatanya masih tergolong bisnis. Ketiga, PT Mega Tama Globalindo menurut tiga asas yaitu asas kemanusian memeperlakukan setiap karyawan dengan baik dan sopan, asas manfaat yang menggambarkan bahwa setiap karyawan memdapatkan perlindungan dari program BPJS yang dapat mereka manfatkan untuk kesehatan dan peribadi mereka, asas keadilan sebagaimana dalam QS. al-Ma’idah ayat 8, yang menyuruh untuk berlaku adil, akan tetapi keadilan tersebut masih belum diterima oleh para karyawan yang telah mengalaminya.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 12 Jul 2021 11:02 |
Last Modified: | 26 Jul 2021 02:23 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11224 |
Actions (login required)
View Item |