ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DEWAN PERSAMPAHAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DI KABUPATEN TEMANGGUNG

RAMADHANI, UNTUNG FARCHAN (2021) ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DEWAN PERSAMPAHAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DI KABUPATEN TEMANGGUNG. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI_FULL_UNTUNG_FARCHAN_RAMADHANI[1].pdf

Download (7MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tugas Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam penanganan persampahan belum berjalan maksimal. Masih banyak daerah belum mendapatkan akses terhadap penanggulangan sampah. Tahun 2020, tercatat 165 desa belum bisa membuang sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sanggrahan. Melalui permasalahan tersebut, Pemerintah Temanggung membentuk Dewan Persampahan sebagai upaya peningkatkan kesadaran semua pihak terkait dengan persampahan dalam mewujudkan Good Environmental Governance di Kabupaten Temanggung. Penelitian berfokus pada bagaimana kedudukan dan kewenangan Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung di dalam Pemerintah Daerah dan Bagaimana pelaksanaan kewenangan Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung dalam mewujudkan Good Environmental Governance. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan metode analisis kualitatif yaitu penelitian dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kedudukan Dewan Persampahan dalam mewujudkan Good Environmental Governance di Kabupaten Temanggung. Penelitian menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan dari penelitian yang dimaksud berasal dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari data yang telah terkumpul dianalisis dan disajikan dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukan bahwa kedudukan Dewan Persampahan disahkan melalui Keputusan Bupati Temanggung Nomor 660.2/38 Tahun 2020 tentang Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung Masa Bhakti 2020- 2024. Dimana tugas dan pertanggungjawaban Dewan Persampahan berada langsung dibawah dari Bupati selaku pemberi mandat. Sehingga kedudukan Dewan Persampahan ada di eksekutif yang berada dibawah Bupati. Sedangkan kewenangan Dewan Persampahan adalah pengkajian dan analisis, penyusunan kebijakan dan strategi, peningkatan partisipasi masyarakat, pendampingan, koordinasi, monitoring, evaluasi serta tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan permasalahan sampah di Kabupaten Temanggung. Dalam mewujudkan Good Environmental Governance di Kabupaten Temanggung telah memenuhi enam indikator sebagai berikut: aturan hukum, partisipasi dan representasi, akses terhadap informasi, desentralisasi, lembaga dan institusi, serta akses memperoleh keadilan, dan indikator yang belum terpenuhi dengan maksimal adalah transparansi dan akuntabilitas.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Oct 2021 02:33
Last Modified: 13 Oct 2021 02:33
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/11589

Actions (login required)

View Item View Item