Aini, Ayu Qurrotul (2021) Kesadaran Hukum Penjual Terhadap Al-ihtikar dalam Perspektif Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Hukum Islam ( Studi Kasus di Pasar Desa Kedungjati). [UNSPECIFIED]
Text
skripsi ayu.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Aini, Ayu Qurratul. Kesadaran Hukum Penjual Terhadap Al-Ihtikar Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Hukum Islam. Skripsi, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Yahya, S.Ag.M.H.I. Kata Kunci: Kesadaran hukum, al-Ihtikar, Undang-undang, hukum Islam. Kesadaran hukum sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya kesadaran penjual terhadap penimbunan barang. Praktik penimbunan barang adalah perilaku penjual yang menyimpan barang dagangan lalu menjualnya saat terjadi kelangkaan dan harga barang tersebut akan dinaikan agar penjual mendapatkan keuntungan yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum penjual terhadap al-ihtikar di Pasar Desa Kedungjati, faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum penjual terhadap al-ihtikar di Pasar Desa Kedungjati, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum penjual terhadap al-ihtikar di Pasar Desa Kedungjati, dan kesadaran hukum penjual terhadap al-ihtikar dalam perspektif Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research),dengan menggunakan metode penelitian gabungan antara kuantitatif dan kualitatif, teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi, dokumentasi, dan angket. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum penjual di Pasar Desa Kedungjati cukup tinggi karena meskipun pengetahuan dan pemahaman penjual rendak, akan tetapi sikap dan perilakunya cukup tinggi. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum penjual yaitu faktor hukum itu sendiri yang mudah dikenal melalui brosur dan pamflet serta pengajian. faktor penegak hukum yang telah melakukan sosialisasi secara tidak langsung, faktor masyarakat yang sebagian besar penjual beragama Islam, dan faktor kebudayaan penjual yang taat hukum dan tidak suka melakukan pelanggaran. Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum penjual adalah sosialisasi secara tidak langsung dengan menempel brosur, pamflet dan lainnya tentang hukum penimbunan barang. Dalam perspektif Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perilaku hukum penjual di pasar Desa Kedungjati sudah sesuai, dan perilaku tersebut termasuk kategori kesadaran hukum identification. Dalam perspektif hukum Islam, penjual di pasar Desa Kedungjati sudah sesuai karena fitrah penjual sebagai seorang muslim dan keyakinannya yang kuat kepada pembuat aturan yaitu Allah.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Keislaman |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 15 Nov 2021 12:07 |
Last Modified: | 15 Nov 2021 09:45 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12149 |
Actions (login required)
View Item |