ANALISIS KONTRAK SHOPEE PAYLATER DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

DEWI, LILIK ISTIANA (2021) ANALISIS KONTRAK SHOPEE PAYLATER DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. [UNSPECIFIED]

[img] Text
Skripsi_Lilik Istiana Dewi 33020170165.pdf

Download (6MB)

Abstract

Perkembangan internet menciptakan banyak inovasi baru dalam bidang perdagangan, salah satunya ialah lahirnya Marketplace Shopee yang memiliki penawaran belanja dengan metode penundaan pembayaran atau Shopee Paylater. Keberadaan Shopee Paylater timbul karena adanya kontrak antara pemberi pinjaman dengan pengguna. Dalam kontrak terdapat ketentuan-ketentuan mekanisme pelaksanaan Shopee Paylater. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana sistem kontrak dalam Shopee Paylater dan bagaimana tinjauannya dari Hukum Ekonomi Syariah, serta bagaimana tinjauan kontrak Shopee Paylater dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian studi pustaka dan field research dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, menelaah kontrak dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis induktif dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memperoleh kesimpulan dan analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa kontrak Shopee Paylater tidak menuliskan besaran bunga diawal sehingga menyebabkan tagihan yang berbeda-beda dari setiap pengguna. Pelaksanaan kontrak Shopee Paylater terdapat unsur tadlis (tidak transparan) dan zhulm (kerugian disalah satu pihak). Unsur tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syari‟ah yang mana harus terhindar dari unsur gharar, maysir, riba, tadlis, zhulm, dharar, dan haram. Tidak memenuhi asas-asas hukum dalam Islam yaitu asas kesetaraan, asas keadilan dan asas kejujuran. Dalam kontrak Shopee Paylater juga terdapat penggunaan klausula baku dalam pasal 4.4 dan pernyataan anti hukum sebagaimana termuat pada pada Lampiran D pasal 4.2 dan pasal 7.1 huruf (i), dimana hal ini melanggar Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan mengakibatkan kedudukan konsumen satu tingkat lebih lemah dari pelaku usaha. Adapun perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh penggunaan klausula baku adalah perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum atau pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pengguna Shopee Paylater.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 17 Nov 2021 21:14
Last Modified: 17 Nov 2021 14:19
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/12257

Actions (login required)

View Item View Item