DAMPAK HIBAH DALAM PEMBAGIAN WARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Gedeg Desa Genting Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang)

Muniroh, Misbahatul (2022) DAMPAK HIBAH DALAM PEMBAGIAN WARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Gedeg Desa Genting Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
misbach (1) revisideodes.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Misbah, Munir. 2021. Dampak Hibah Terhadap Pembagan Waris Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Gedeg Desa Genting Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang), Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: M. Yusuf Khummaini. S.H., MH. Kata Kunci: Hibah, Waris, Hukum Islam Hibah orang tua kepada anak sebagai upaya memberi modal untuk hidup setelah mereka memulai keluarga yang baru sudah sering dilakukan sebagian besar masyarakat. Hal ini sering menyebabkan konflik perselisihan akibat kesalahpahaman yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik di masyarakat Dusun Gedeg dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang dampak hibah terhadap pembagian waris. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis dan normatif yuridis. Pendekatan sosiologis adalah dengan menggambarkan keadaan masyarakat secara utuh, lengkap dengan struktur lapisan, serta gejala sosial yang saling berkaitan satu sama lain. Teknik pengumpulan data ini dilakukan secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknis analisis kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang mennghasilkan data deskriptif analisis, apa yang dinyatakan responden secara lisan dan tulis dan juga perilaku yang nyata diteliti dan dipelajari sebagaimana yang utuh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Tata cara pemberian hibah di Dusun Gedeg Desa Genting, Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang dilaksankan tidak dengan cara yang tepat, yaitu tidak menggunakan musyawarah dengan keluarga yang membuat pemberian hibah berlangsung dengan tidak adanya saksi. Oleh karena itu sering terjadi kesalahpahaman antar saudara, seperti saling meng klaim harta dikarenakan ketidakjelasan saat pemberian hibah diawal yang berujung perselisihan antar ahli waris. Menurut hukum Islam dampak pembagian waris dengan adanya hibah di Dusun Gedeg Desa Genting Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang dianggap batal dan tidak sesuai dengan kaidah hukum Islam yaitu “menjauhi kamadharatan dan mencapai kemaslahatan.” Hal ini terjadi karena banyak ditemukan kemadharatn dibandingkan maslahahnya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Apr 2022 20:51
Last Modified: 19 Apr 2022 13:56
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13440

Actions (login required)

View Item View Item