KEHARMONISAN KELUARGA BEDA AGAMA (Studi kasus di DusunKemiriGetas Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung. )

Zami, Nazid Azam (2022) KEHARMONISAN KELUARGA BEDA AGAMA (Studi kasus di DusunKemiriGetas Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung. ). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
keharmonisan keluarga beda agama (Nazid azam zami), versi sudah di revisi.-dikonversi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Nazid Azam Zami. 2021. Keharmonisan Keluarga Beda Agama (studi kasus di Dusun Kemiri, Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Prodi Hukum Keluarga islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: M. Rifa Jamaludin Nasir, M., Si. Kata kunci: Proses Pernikahan, Keluarga beda Agama, Hukum Islam, Hukum Perkawinan indonesia, Keharmonis. Menikah merupakan hak bagi setiap warga negara dimana ada aturan hukum yang harus dipenuhi baik itu hukum islam maupun hukum perkawinan di Indonesia agar dapat melangsungkan pernikahan. Tetapi di Indonesia dimana negara dengan multi kultural berbagai macam agama dapat hidup bersama tidak dapat di pungkiri apabila terjadi proses pernikahan yang berbenturan dengan undang-undang yang ada seperti halnya pernikahan keluarga beda agama yang terjadi Dusun Kemiri tentu hal ini menjadi polemik dimasyarakat. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pernikahan keluarga beda agama, keharmonisan keluarga beda agama di Dusun Kemiri, Getas, Kecamatan kaloran, Kabupaten Temanggung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan kualitatif dengan memakai benruk studi pendekatan Yuridis normatif dan sosiologi keluarga, yaitu dengan berdasarkan bahan hukum utama yaitu hukum islam dan hukum perkawinan di indonesia dengan cara menelaah teori- teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta untuk mengetahui kondisi di dalam suatu unit terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga baik itu yang berkaitan dengan melakukan hukum dan serta kebiasaan yang ada di dalam keluarga. Sumber data dari penelitian ini adalah hasil wawancara, dokumen, buku, dan hal lain yang berkaitan dengan proses pernikahan keluarga beda agama dan keharmonisan keluarga beda agama di DusunGetas. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab praktek nikah beda agama yaitu adanya rasa cinta begitu besar, pengaruh budaya setempat, kebebasan memilih pasangan, dan kurangnya pengetahuan mengenai hukum Islam. Kemudian terdapat beberapa proses pernikahan keluarga beda agama yaitu pindah agama, menikah dua kali, dan melalui pencatatan sipil. Selanjutnya terdapat 3 hukum yang terjadi dari proses pernikahan beda agama tersebut yaitu sah, tidak sah, dan fasakh. Ketiga hukum tersebut di dapatkan dari hasil wawancara dari pasanganan nikah beda agama dilapangan. Pertama pernikahan pasangan beragama Islam dengan agama lain tetapi pasangan menjadi muallaf terlebih dahulu. Kedua tidak sah karena dilakukan oleh pasangan beda agama. Ketiga pernikahan yang sebelumnya muallaf tetapi murtad sehingga berdasarkan hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia pernikahan tersebut fasakh. Berdasarkan perspektif teori keharmonisan keluarga mereka mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga dengan menghidupkan suasana toleransi yang tinggi dalam keluarga, saling menghormati, saling menasehati, memberikan kebebasan beragama, saling menyayangi, perkawinan didasarkan atas dasar cinta, mampu memberikan pendidikan terhadap anak dengan matang, memberikan suasana nyaman, tentram, bahagia, penuh kasih sayang dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka mengajarkan bahwa Tuhan itu Esa, hanya saja antara agama yang satu dengan yang lainnya berbeda dalam mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam perspektif hukum Islam, permaslahan perkawinan beda agama bertentangan dengan fikih dan prinsip-prinsip Maqasid as-Syari'ah, keluarga beda agama tidak akan bisa menjadi keluarga yang sakinah. Keluarga ini hanya mampu menggapai mawadah dan rahmah (saling mengasihi dan salaing menyayangi).

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 14 Jun 2022 22:07
Last Modified: 14 Jun 2022 22:07
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13580

Actions (login required)

View Item View Item