IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG INKONSTITUSIONAL BERSYARAT ( STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020)

agustin, Alvira sherlyana (2022) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG INKONSTITUSIONAL BERSYARAT ( STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Alvira Sherlyana Agustin (33030170026).pdf

Download (3MB)

Abstract

Dalam rangka peningkatan dan percepatan pertumbuhan ekonomi guna mencapai masyarakat yang sejahtera, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. Dimana dalam pembentukannya menggabungkan sejumlah Undang-undang menjadi satu atau disebut dengan Omnibus Law. Kemudian sejumlah tokoh masyarakat mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan setelah diberlakukannya Undang-Undang tersebut dan beranggapan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar ketentuan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian bebeapa tokoh masyarakat mengajukan judicial review pada mahkamah konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi dari putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap undang-undang cipta kerja. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, atau biasa dikenal dengan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang mempunyai hubungan relevan dengan permasalahan yang ditelitiengan adapun bahan-bahan yang di teliti berupa bahan-bahan pustaka seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berdasarkan analisa yang dilakukan, Implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Inkonstitusional bersyarat diantaranya: Pertama, hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu. Kedua, tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksana baru. Ketiga, tidak dibenarkan Pemerintah melakukan pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas dengan mendasarkan pada norma Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terhadap implikasi tersebut, hal ini menyiratkan bahwa pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu 2 (dua) tahun sejak dibacakan pada November 2021 dan sepenuhnya melaksanakan semua keputusan.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Jun 2022 17:15
Last Modified: 21 Jun 2022 10:18
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13636

Actions (login required)

View Item View Item