AKAD JUAL BELI EMAS BERSYARAT DI KAKI LIMA PASAR PROJO AMBARAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Fadhilah, Riza Amalia Prima (2022) AKAD JUAL BELI EMAS BERSYARAT DI KAKI LIMA PASAR PROJO AMBARAWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI-RIZA AMALIA-33020180059.pdf

Download (1MB)

Abstract

Transaksi jual beli adalah salah satu sarana yang biasa dilakukan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhannya. Jual beli emas yang dilakukan oleh pedagang emas kaki lima di Pasar Projo Ambarawa dalam pelaksanannya adalah dengan menerapkan beberapa syarat kepada penjual emas. Salah satu syaratnya yaitu, menerima pembelian emas tanpa surat diatas 5 gram dengan syarat pembayarannya dilakukan secara diangsur sebesar 50% di awal, dan dalam tempo satu minggu apabila tidak ada pengaduan atau masalah yang timbul maka sisa pembayaran sebesar 50% akan dibayarkan setelah waktu yang ditetapkan. Adapun pokok permasalahan yang akan dikaji yaitu: (1) Bagaimana praktik jual beli emas bersyarat di Pasar Projo Ambarawa? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap akad jual beli emas bersyarat di Pasar Projo Ambarawa? Untuk menjawab pertanyaan diatas, jenis penelitian yang akan penulis gunakan yaitu metode kualitatif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisis data menggunakan teknik induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli emas besyarat di kaki lima Pasar Projo Ambarawa pada pelaksanaannya dilakukan seperti pada transaksi jual beli pada umumnya. Hanya saja sebelum terjadinya akad, pedagang emas kaki lima akan memberitahukan bahwa dalam transaksi ini akan ada syarat yang diajukan oleh pedagang emas kaki lima. Di dalam praktiknya tidak ditemukan adanya unsur keterpaksaan antar pihak yang bertransaksi. Salah satu syarat yang diajukan yaitu, pembayaran emas dilakukan dua kali dengan tempo satu minggu. Tempo tersebut sudah diberitahukan dengan jelas kepada penjual emas, dan dalam proses pembayarannya tidak ada kelebihan harga melainkan dibayarkan sesuai dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Akad jual beli emas bersyarat di kaki lima Pasar Projo Ambarawa sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Sehingga jual beli ini termasuk dalam jual beli yang sah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam praktiknya terdapat salah satu syarat yang mana pembayarannya dilakukan dengan cara dua kali dalam tempo satu minggu. Jual beli emas disini ini sama halnya dengan jual beli taqsith yaitu menunda pembayaran utang dengan membagi-baginya ke dalam waktu-waktu tertentu. Sedangkan syarat yang diterapkan oleh pedagang emas kaki lima termasuk dalam syarat yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Karena syarat-syarat tersebut digunakan untuk kebaikan bersama dan tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Jul 2022 21:09
Last Modified: 08 Jul 2022 21:09
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/13834

Actions (login required)

View Item View Item