Profesionalisme Guru di SD Negeri Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo dalam Perspektif UU RI NO.14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7 Tahun Pelajaran 2021/2022

Yulifah, (2022) Profesionalisme Guru di SD Negeri Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo dalam Perspektif UU RI NO.14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7 Tahun Pelajaran 2021/2022. [UNSPECIFIED]

[img] Text
YULIFAH 23040180050.pdf

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Yulifah. 2022. Profesionalitas Guru di SD Negeri Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo (Studi Kasus Implementasi UU RI NO.14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7). Skripsi, Salatiga: Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Salatiga. Pembimbing: Fatkhur Rozi, M.Pd. Kata Kunci: Profesionalisme guru, Perspektif, UU RI NO. 14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7. Latar belakang dalam penelitian ini, guru yang profesional sangat berperan dalam memajukan pendidikan Indonesia. Menurut asumsi peneliti berdasarkan hasil observasi, guru di SD Negeri Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo belum bisa dikatakan profesional dengan ditemukan beberapa permasalahan yang membuat peneliti mengangkat judul Profesionalisme Guru di SD Negeri Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo dalam Perspektif UU RI NO. 14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7 Tahun Pelajaran 2021/2022. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana profesionalisme guru di SD Negeri Pekutan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo dalam perspektif UU RI NO.14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7 tahun pelajaran 2021/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif Deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi teknik. Hasil penelitian ini menyimpulkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa dari 9 indikator yang terkandung dalam UU RI NO. 14 Tahun 2005 Bab III Pasal 7, guru di SD Negeri Pekutan dapat dikatakan profesional yaitu dari masing-masing indikator, guru di SD Negeri Pekutan telah masuk dalam kriteria prinsip dasar profesionalitas guru.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Pendidikan
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan > Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 21 Jul 2022 04:59
Last Modified: 20 Jul 2022 22:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14083

Actions (login required)

View Item View Item