Rohman, M. Saiful (2022) Pengelolaan Dana Sedekah Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Undang-Undang N0. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Studi Terhadap Komunitas Gerakan Jum'at Berbagi Kota Salatiga). [UNSPECIFIED]
Text
M. SAIFUL ROHMAN.pdf Download (3MB) |
Abstract
Komunitas Gerakan Jum’at Berbagi Kota Salatiga merupakan perkumpulan yang dibangun oleh alumni Komunitas Gerakan Jum’at Berbagi IAIN Salatiga sebagai wadah untuk silaturahmi dan melanjutkan kegiatan berbagi. Salah satu kegiatan mereka adalah mengelola dana sedekah masyarakat. Sebagai pengelola dana masyarakat mereka mempunyai amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai penanggungjawab pengelola semestinya dapat mengelola dana dengan baik. Pengelola yang baik adalah pengelola yang dapat dipercaya. Agar dapat dipercaya nilai transparansi dalam pengelolaan dana harus dapat dijalankan oleh pengelola. Tujuan dari penelitian ini adalah menjawab pertanyaan yang dijadikan rumusan masalah yaitu bagaimana pengelolaan dana sedekah yang dilakukan Komunitas Gerakan Jum’at Berbagi Kota Salatiga serta bagaimana pandangan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap pengelolaan dana sedekah yang dilakukan Komunitas Gerakan Jum’at Berbagi Kota Salatiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta dihubungkan dengan apa yang terjadi, dalam hal ini yaitu Komunitas Gerakan Jum’at Berbagi Kota Salatiga. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui lapangan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pendapat Miles dan Huberman, bawasanya analisis data terdiri dari tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini adalah dana sedekah Komunitas Gerakan Jum’at Berbagi Kota Salatiga bersumber dari dua kategori donatur yaitu tetap dan tidak tetap yang dikelola dan didistribusikan kepada anak yatim & piatu binaanya. Transparansi dilakukan melalui dua cara yaitu publikasi instagram bagi donatur tidak tetap dan whatsapp bagi donatur tetap. Menurut Hukum Islam pengelolaan dana sedekah yang dilakukan Komunitas Gerakan Jum’at Berbagi Kota Salatiga belum sesuai dengan aturan yang ada di dalam Hukum Islam. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pengelolaannya kurang berjalan dengan baik. Hal ini ditandai akan kurang transparansinya pengelolaan dana.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 07 Sep 2022 19:33 |
Last Modified: | 07 Sep 2022 12:36 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/14755 |
Actions (login required)
View Item |