Badruzzaman, Akhmad (2022) PANDANGAN AHLULBAIT TERHADAP PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN NON-SAYYID DAN PERNIKAHAN SAYYID DENGAN NON-SYARIFAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pendapat Ahlubait di Tegal). [UNSPECIFIED]
Text
Akhmad badruzzaman skirpsi .pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Badruzzaman, akhmad. 2022. Pandangan Ahlulbait Terhadap Pernikahan Syarifah Dengan Non-sayyid Dan Sayyid Dan Non-Syarifah Prespektif Hukum Islam (Studi Pendapat Ahlulbait Di Tegal). Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Salatiga. Pembimbing: Dr. ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si. Kata kunci: kafa’ah, Nasab, sayyid, syarifah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebuah pandangan ahlubait tentang pernikahan antara syarifah dengan non-sayyid dan sayyid dengan non-syarifah, yang bertujuan untuk mengetahui sebuah pandangan ahlubait dalam prspektif Hukum Islam mengenai sebuah pernikahan yang ada dikalangan ahlulbait di tegal. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reaserch) yang mengunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Subjek penelitian adalah para kalangan ahlubait yang ada di Tegal. Teknik pengumpulan data ini mengunakan sebuah metode wawancara dan dianalisis mengunakan prespektif hukum islam. Hasil penelitian menujukan bahwa pernikahan antara syarifah dengan non-sayyid dan sayyid dengan non-syarifah terbagi menjadi tiga sudut pandang yang berbeda dimana pertama, yaitu melarang pernikahan syarifah dengan non-sayyid dan pernikahan sayyid dengn non-syarifah, dengan alasan bahwa pernikahan tersebut akan merusak sebuah nasab dan keturunan Nabi Muhamad SAW, hal ini berdasarkan pandangan ulama madzhab Hanafi, Syafi’i dan hambali yang telah sepakat menetukan kafa’ah nasab sebagai kariteria kafa’ah dalam pernikahan; kedua, memperbolehkanya pernikahan antara syarifah dengan non-sayyid dan sayyid dengan non-syarifah, dalam pandangan ahlulbait ini sama-sama mengunakan kafa’ah dalam pernikahan tetapi mereka menerapakan sebuah kriteria kafa’ah itu lebih kepada sebuah kafa’ah agamanya. ketiga, hanya memperbolehkan salah satu saja yaitu pernikahan antara sayyid dengan non-syarifah, dan melarang pernikahan syarifah dengan non-sayyid, dengan alasan mempertahankan sebuah kafa’ah nasab, dimana nasab itu bisa masih tersambung itu hanya dari pihak laki-laki saja. sedangkan jika Wanita tersebut dari kalangan syarifah dan menikahan dengan non-sayyid maka nasab tersebut akan putus.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 11 Oct 2022 18:59 |
Last Modified: | 11 Oct 2022 13:07 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15020 |
Actions (login required)
View Item |