fathurrijal, Muhammad (2022) HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK UNTUK MENGHINDARI KONFLIK PEMBAGIAN WARISAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Banding Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
SKRIPSI MUHAMMAD FATHURRIJAL 33010180019 IAIN SALATIGA 2022.pdf Download (2MB) |
Abstract
Pembagian waris sering kali menimbulkan suatu permasalahan dan konflik, kita sering mendengar kasus yang ditimbulkan akibat waris. Masalah waris tersebut biasanya ditimbulkan karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Pembagian harta warisan sangat rentan menimbulkan konflik dalam suatu keluarga. Maka atas dasar tersebut beberapa masyarakat mensiasati dengan membagikan harta orang tua kepada anak dengan cara hibah, supaya menghindari konflik pembagian warisan. Adapun pokok permasalahan yang akan dikaji adalah: (1) Bagaimana praktik pembagian hibah dari orang tua kepada anak untuk menghindari konflik pembagian warisan di Desa Banding Kec. Bringin Kab. Semarang? (2) Bagaimana dampak pembagian hibah dari orang tua kepada anak terhadap pembagian waris di Desa Banding Kec. Bringin Kab. Semarang? (3) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik hibah dari orang tua kepada anak untuk menghindari konflik pembagian warisan di Desa Banding Kec. Bringin Kab. Semarang? Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. yaitu penelitian yang mengandalkan pengamatan atau biasa disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, metode ini merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum yang mempunyai pembahasan tentang hukum yang berjalan pada masyarakat. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisis data menggunakan teknik induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah yang dilakukan oleh orang tua di Desa Banding kepada anaknya pada praktiknya merupakan hibah yang biasa dilakukan seseorang atas dasar rasa cinta dan kasih sayang. Hibah ini dilakukan dengan maksud untuk menghindari konflik pembagian warisan. Dalam praktiknya tidak ditemukan adanya unsur keterpaksaan dari salah satu pihak, baik pemberi hibah atau penerima hibah. Pada pelaksanaannya orang tua menghibahkan harta kepada seluruh anaknya tanpa adanya perbedaan jumlah, baik anak laki-laki maupun anak perempuan dengan jumlah yang diperkirakan sama, yaitu 1:1. Berdasarkan beberapa pendapat Ulama’ dan telah disesuaikan dengan sumber Islam yang ada, Pembagian hibah harta tersebut merupakan praktik yang sah karena menjalankan syarat dan ketentuan hibah menurut ajaran agama Islam.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 12 Oct 2022 14:57 |
Last Modified: | 12 Oct 2022 14:57 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15025 |
Actions (login required)
View Item |