Putriyani, Beta Herningtiyas (2022) PRAKTIK PENGISIAN ULANG AIR GALON DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di Desa Gebang Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
BETA HERNINGTIYAS PUTRIYANI.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pengisian ulang air galon adalah pengisian ulang kembali air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan tidak memiliki merek. Dalam praktik pengisian ulang air galon yang terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditemukan galon yang digunakan oleh pelaku usaha untuk pengisian ulang air minum isi ulang adalah galon yang telah kedaluwarsa. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah praktik pengisian ulang air galon di Desa Gebang, Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen dilihat dari hukum Islam, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/10/2004, dan hukum Perlindungan konsumen Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis Milles dan Huberman yang meliputi reduction data, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik pengisian ulang air galon tersebut halal tetapi tidak thoyyib karena di dalam praktik pengisian ulang air galon di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen pelaku usaha menggunakan galon yang telah kedaluwarsa hal ini mempengaruhi kualitas air dan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kemudharatan bagi yang mengkonsumsi, berdasarkan konsep thoyyib dalam Islam makanan dan minuman tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa) dan aman saat dikonsumsi. Dalam praktik pengisian ulang air galon 3 (tiga) depot seperti depot air minum isi ulang Budi Galon, depot air minum isi ulang Safira Water, dan depot air minum isi ulang Wahyu Tirta dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat 4. Dalam praktik pengisian ulang air galon dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak sesuai dengan pasal 4 butir (1), (3) UUPK, pasal 7 butir (2) UUPK dan melanggar pasal 7 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10/2004.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 13 Oct 2022 19:24 |
Last Modified: | 13 Oct 2022 19:24 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15035 |
Actions (login required)
View Item |