BIMBINGAN PERKAWINAN MANDIRI PERSPEKTIF SURAT KEPUTUSAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM No. 373/2017 (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN SELO 2021)

RAMADANI, AMALIA FATIMAH (2022) BIMBINGAN PERKAWINAN MANDIRI PERSPEKTIF SURAT KEPUTUSAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM No. 373/2017 (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN SELO 2021). [UNSPECIFIED]

[img] Text
Sekripsi Final Amalia Fatimah .R. (3301018054 HKI) - Copy.pdf

Download (2MB)

Abstract

Fatimah Ramadani, Amalia. 2022. Problematika Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Secara Mandiri Perspektif Surat Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. 373/Tahun 2017 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Selo Tahun 2021) Kata Kunci : Bimbingan Perkawinan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. 373/Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan antara lain: (1) untuk mengetahui bagaimana teknis bimbingan perkawinan yang ada di KUA Kecamatan Selo. (2) untuk mengetahui bagaimana penyelengaraan bimbingan perkawinan yang berperspektif pada SK Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. 373/Tahun 2017. (3) untuk mengetahui alasan-alasan mengapa bimbingan perkawinan yang ada di Selo dilaksanakan secara mandiri. Bimbingan perkawinan merupakan suatu program yang dicanangkan oleh Kementerian Agama yang diberikan kepada individu yang hendak menikah supaya dalam menjalankan pernikahan dapat selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau berpedoman pada teori-teori yang sudah ada sebelumnya. Subyek dari penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama dan calon pengantin yang mengikuti bimbingan perkawinan, lokasi penelitian ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selo dan di masyarakat, sementara teknik penggumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik wawancara lansung ke pihak KUA dan ke pasangan calon pengantin. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa teknis bimbingan perkawinan yang ada di KUA Selo dilaksanakan secara mandiri. Yakni diselenggarakan secara indivual oleh fasilitator dengan calon pengantin. Sementara alasan-alasan yang mendasari adanya bimbingan perkawinan secara mandiri di KUA Selo adalah: jumlah tingkat perkawinan yang rendah, terdapat pernikahan yang tidak tercatat, dan KUA Selo tidak mendapatkan surat SK terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan secara mandiri maupun tatap muka dari KA Boyolali.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2022 04:06
Last Modified: 27 Oct 2022 21:19
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15139

Actions (login required)

View Item View Item