, Dini Ayu Oktaviani (2022) PRAKTIK PENGULANGAN SEWA KIOS PKL DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Shelter PKL Margosari Kota Salatiga). [UNSPECIFIED]
Text
SKRIPSI Dini Ayu Oktaviani 33020180012_HES.pdf Download (2MB) |
Abstract
Oktaviani, Dini Ayu. 2022. Praktik Pengulangan Sewa Kios PKL dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Positif (Studi Kasus di Shelter PKL Margosari Kota Salatiga). Skripsi. Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Dosen Pembimbing: Endang Sriani, M. H. Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sewa-menyewa kios pedagang kaki lima yang ada di Shelter PKL Margosari, Kota Salatiga. Praktik sewa-menyewa kios antara Dinas Perdagangan Kota Salatiga dengan pedagang kaki lima awalnya berjalan dengan lancar, sampai suatu ketika terdapat beberapa PKL yang memutuskan untuk menyewakan ulang kios yang ditempatinya kepada pihak ketiga. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan masalah bagaimana praktik pengulangan sewa kios di Shelter PKL Margosari dan bagaimana perspektif Fiqh Muamalah serta hukum positif terhadap praktik pengulangan sewa kios di Shelter PKL Margosari. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian ini. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan Fiqh Muamalah dan hukum positif. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa praktik pengulangan sewa kios di Shelter PKL Margosari, Kota Salatiga menurut Fiqh Muamalah tidak boleh dilakukan, karena manfaat yang disewakan bukanlah milik sah pemberi sewa atau mendapat izin dari pemilik barang. Hal ini diperkuat dengan pada saat akad ijab dan qabul penyewa awal kios sebagai pihak yang menyewakan tidak memberitahukan status bangunan kios yang merupakan milik Dinas Perdagangan Kota Salatiga dan tidak memberikan bukti pembayaran maupun surat perjanjian sewa-menyewa yang sah sebagai tanda bahwa kios tersebut telah disewakan kepada pihak ketiga, sehingga termasuk dalam pemanfaatan melalui jalan yang batil. Selanjutnya ditinjau dari KUH Perdata praktik pengulangan sewa kios di Shelter PKL Margosari, Kota Salatiga merupakan perbuatan ilegal, karena penyewa awal kios sebagai penyewa kepada Dinas Perdagangan Kota Salatiga telah melanggar peraturan dengan melakukan pengulangan sewa kios tanpa seizin dari Dinas Perdagangan Kota Salatiga, sehingga dapat dikenai sanksi atas perbuatannya tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1559 KUH Perdata. Kata Kunci: Sewa-Menyewa, Kios, PKL, Fiqh Muamalah , KUH Perdata.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 14 Nov 2022 19:32 |
Last Modified: | 14 Nov 2022 12:53 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15301 |
Actions (login required)
View Item |