AKAD SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK SEBAGAI BANGUNAN PERMANEN DALAM PRSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Kasus Studi Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang)

ARFADILA, NIA (2022) AKAD SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK SEBAGAI BANGUNAN PERMANEN DALAM PRSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Kasus Studi Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
NIA ARFADILA.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci : Hukum Islam, Hukum Positif, Tanah, Bangunan Permanen. Sewa menyewa tanah di Desa Susukan Kecamatan Susukan Kbupaten Semarang terjadi karena kebutuhan masyarakat untuk berdagang, sedangkan pemilik tanah bengkok yang tidak memiliki waktu untuk mengelola tanahnya sendiri. Dalam prakteknya sewa menyewa ini mengalami penyimpangan, dimana pihak penyewa tidak sepenuhnya mengelola tanah dengan apa yang dijanjikan. Adapun permasalahan yang akan dikaji yakni : Bagaimana pelaksanaan akad sewa menyewa tanah bengkok di Desa Susukan. Bagaimana pelaksanaan sewa menyewa tanah bengkok di Desa Susukan jika dilihat dari perspektif hukum islam dan perspektif hukum positif. Berdasarkan metode penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang mengumpulkan data dari lapangan dengan mengadakan penyelidikan secara langsung untuk mencari berbagai masalah yang ada. Adapun hasil penelitian yang dapat dipaparkan peneliti, sebagai berikut : Pelaksanaan sewa menyewa tanah bengkok Di Desa Susukan dilakukan oleh Perangkat Desa dan masyarakat desa. Di tanah bengkok Desa Susukan ini yang semula tanahnya berbentuk lahan pertanian, kemudian akan disewakan dalam bentuk tanah pertanian yang kemudian masyarakat yang menyewa wajib membangun ruko yang sifatnya permanen diatas tanah bengkok tersebut. Untuk desain bangunan sudah ditentukan oleh pihak Desa. Dana yang digunakan untuk membangun yakni murni dari masyarakat akan tetapi masa waktu pengerjaannya, dan lainnya ditentukan dalam sebuah perjanjian. Menurut pandangan hukum Islam, Pelaksanaan sewa menyewa tanah bengkok Di Desa Susukan, telah sesuai dengan kaidah syariat islam. Hanya saja untuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah bengkok tersebut masih terdapat beberapa hal yang menyimpang di luar surat perjanjian akad yang mengakibatkan rusaknya barang atau fasid, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan kaidah syariat islam yang mengakibatkan batalnya akad. Sedangkan menurut pandangan hukum positif, Pelaksanaan sewa menyewa tanah bengkok Di Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang mengenai Keputusan Kepala Desa Kecanmatan Susukan No : 143/ 6/1/ 2021 Tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Susukan maka pihak yang melanggar yakni penyewa, penyewa yang melanggar kontrak (perjanjian) dapat diberikan sanksi berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pemutusan hubungan kontrak (perjanjian) sewa disesuaikan dengan berat pasal-pasal yang dilanggar.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Dec 2022 17:11
Last Modified: 07 Dec 2022 10:13
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15467

Actions (login required)

View Item View Item