toat, Muhammad ridwan (2022) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBERIAN ZAKAT FITRAH KEPADA IMAM MUSHOLA RAUDLOTUL JANNAH (Studi Kasus di Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak). [UNSPECIFIED]
Text
Skripsi Muhammad Ridwan Toat fix..pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Toat, Muhammad Ridwan. (2022). “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Zakat Fitrah Kepada Imam Mushola Raudlotul Jannah”(Studi Kasus Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Universsitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing: Drs. Machfud, M.Ag. Kata kunci: Zakat Fitrah, Fisabililah, Distribusi. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seorang imam masjid atau imam mushola tidak boleh menerima zakat fitrah. Namun realitas faktual yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak berbeda, ada salah seorang imam mushola mendapatkan zakat fitrah. penelitian ini berusaha memahami alasan seorang muzakki memberikan zakat fitrah kepada Imam Mushola. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan zakat fitrah di Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendistribusian zakat fitrah di Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Penelitian ini adalah penelitian field research dengan metode deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan yuridis empiric (nondoctrinal). Teknik pengumpulan data dengan wanwancara secara mendalam guna memperoleh data Primer, dan studi literatur guna memperoleh data Sekunder. Kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yaitu temuan fakta-fakta penelitian yang dituangkan secara logis dan sistematis kemudian dianalisis dijadikan kesimpulan dari penelitian tersebut. Hasil penelitian ini adalah bahwa warga Desa Sarirejo memberikan zakat fitrahnya ke fakir, miskin, atau fisabilillah di rumahnya masing-masing yang terdekat, dengan beberapa faktor dan faktor paling kuat Karena sebagai bentuk ta’dzim kepada imam sholat lima waktu. Dalam praktik pendistribusian zakat fitrah yang diberikan kepada Imam Mushola Roudlotul Jannah di Desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak itu tidak boleh menurut Madzhab Syafi’i, Imam Maliki, Imam Ishaq, dan Imam Abu Hanifah yang diterangkan dalam kitab Tafsir Munir jus pertama dan kitab Fiqh Islami Jus 2.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 09 Dec 2022 16:32 |
Last Modified: | 09 Dec 2022 09:32 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15490 |
Actions (login required)
View Item |