POTENSI DESTINASI WISATA JEMBATAN BIRU (Kajian Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syari`ah)

Utami, Mardliyah Nur Lintang (2022) POTENSI DESTINASI WISATA JEMBATAN BIRU (Kajian Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syari`ah). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
masyaAllah Skripsi Lintang FIKS.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Utami, Mardliyah Nur Lintang. (2022). “Potensi Destinasi Wisata Jembatan Biru (Kajian Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syari’ah)”. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negei (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Muhammad Choirul Huda, S.HI., M.H. Kata kunci: Potensi, destinasi wisata, hukum ekonomi syari’ah, maqashid syari’ah Jembatan Biru merupakan bangunan yang berfungsi sebagai pencegah perkembangan eceng gondok memasuki bantaran Sungai Tuntang. Adanya pemandangan indah disana menjadikan Jembatan Biru berpotensi sebagai destinasi wisata yang dikunjungi oleh wisatawan. Namun pada destinasi wisata Jembatan Biru belum terdapat pihak pengelola yang bertanggungjawab terhadap kegiatan wisata di jembatan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana potensi destinasi Jembatan Biru dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dan potensi destinasi wisata Jembatan Biru dalam perspekstif hukum ekonomi syari’ah dan maqashid syari`ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research) yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data, kemudian peneliti menganalisis gambaran obyektifitas fenomena di lapangan untuk dijadikan kesimpulan pada penelitian tersebut. Hasil penelitian ini adalah potensi destinasi Jembatan Biru tidak terdapat pengelolaan yang semestinya, seperti tidak tersedianya HTM, tidak terdapat fasilitas umum bagi wisatawan, dan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung. Kemudian jika dianalisis menggunakan sistem hukum ekonomi syariah terdapat potensi ekonomi dengan adanya warung, pemancingan, atau halaman rumah warga yang dijadikan sebagai lahan parkir wisatawan yang berkunjung pada destinasi Jembatan Biru. Namun tidak adanya pengelolaan di Jembatan biru mengakibatkan potensi destinasi wisata dan potensi ekonomi tidak dapat dikembangkan sesuai dengan prinsip dan tujuan hukum ekonomi syariah. Bila dilihat dari perspektif maqashid syari’ah potensi destinasi wisata Jembatan Biru yang tidak terdapat pengelolaan wisata mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dharuriyah (kebutuhan pokok) bagi wisatawan. Hal tersebut nampak dari tidak terpenuhinya tiga dari lima maslahat dalam maqashid syariah seperti hifzh al din (memelihara agama), hifzh al nafs (memelihara jiwa) dan hifzh al mal (memelihara harta)

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Dec 2022 00:24
Last Modified: 13 Dec 2022 00:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15516

Actions (login required)

View Item View Item