A, Yusril Izza (2023) Upaya Mediator Non Hakim Dalam Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Salatiga. [UNSPECIFIED]
Text
Skripsi Yusriel Fix_33010160060.pdf Download (925kB) |
Abstract
Abdurrahman, Yusriel Izza. 2022. Upaya Mediator Non Hakim Dalam Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Salatiga. Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I Kata Kunci: Upaya Mediator, Mediasi, Perkara Perceraian Skripsi ini membahas tentang upaya Mediator Non Hakim dalam mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Salatiga. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik dan cara mediator non hakim dalam melakukan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Salatiga dan bagaimana upaya mediator non-hakim dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah hasil wawancara, observasi dan dokumentasi wawancara terkait dengan upaya Mediator Non Hakim dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Salatiga. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga tahapan, yaitu dengan mereduksi data yang diperoleh dari hasil penelitian, memaparkan data dan menarik kesimpulan atas data tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Salatiga dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: (1) tahap Penetapan Mediator, (2) tahap Teknik Mediasi, (3) tahap Proses Mediasi. Dalam rangka untuk tetap mempertahakan rumah tangga, maka ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Mediator Non Hakim dalam melakukan proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Salatiga, yaitu: (1) mempelajari kronologi permasalahan, dengan melakukan hal tersebut, mediator non hakim akan memahami bagaimana permasalahan yang terjadi antara para pihak, dan sekaligus bisa merencanakan bagaimana upaya untuk mendamaikan. (2) mendatangkan pihak ketiga sebagai pembantu untuk mendamaikan, biasanya disini didatangkan pula keluarga para pihak terkhusus anak. (3) memberikan nasehat tentang Perceraian dan akibat perceraian, biasanya mediator non hakim dalam hal ini memberikan nasehat seputar anggapan perceraian di masyarakat yang selalu terkesan jelek, dan salah satu hal yang tidak disenangi oleh Allah SWT. sedangkan pada akibat perceraian, biasanya mediator non hakim memberikan nasehat seputar dampak terhadap keluarga terkhusus anak para pihak, anak-anak dari hasil perkawinan para pihak tentu akan mengalami trauma psikologis, merasa terasing oleh teman-teman sebayanya karena memiliki keluarga yang tidak sempurna dan akibat-akibat lainnya
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 13 Feb 2023 22:43 |
Last Modified: | 13 Feb 2023 15:48 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15927 |
Actions (login required)
View Item |