Safiiyah, Afifatus (2023) PENENTUAN SYARAT WALI NIKAH DALAM PERNIKAHAN JAM’IYAH RIFA’IYAH DI DESA BATURSARI KECAMATAN SAPURAN KABUPATEN WONOSOBO. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Skripsi Afifatus Safiiyah 33010180055.pdf Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Afifatus Safiiyah. (2023). “Penentuan Syarat Wali Nikah Dalam Pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Di Desa Batursari Kecamatan Sapuran Kabuoaten Womosobo”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Yahya, M.H.I. Kata Kunci: Penentuan, Syarat Wali Nikah, Jam’iyah Rifa’iyah. Dalam masalah pernikahan dan kekeluargaan Jam’iyah Rifa’iyah terpengaruh oleh ajaran serta pemahaman KH. Ahmad Rifa’i yang dijelaskan dalam kitab tabyin al-Islah. Syarat wali nikah dalam pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah sedikit berbeda dengan syarat pernikahan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 20 ayat 1 dijelaskan mengenai orang yang berhak menjadi wali nikah adalah seseorang yang memenuhi syarat hukum Islam, yaitu muslim, aqil dan baligh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan syarat wali nikah dalam pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Desa Batursari Kecamatan Sapuran, tinjauan hukum Islam terhadap penentuan syarat wali nikah dalam pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah, dan faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan syarat wali nikah dalam pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Ditinjau dari sifatnya penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentas dan dianalisis dengan Teknik analisis deskriptif. Teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi. Hasil penelitian adalah penentuan syarat wali nikah dalam pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Desa Batursari Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo didasarkan pada ajaran Syaikh Ahmad Rifa’i dalam kitab tabyin al-Islah. Penentuan tersebut dilakukan oleh keluarga mempelai perempuan dan para kiyai setempat dari kalangan sendiri yang paham kitab kitab tersebut dirumah mempelai perempuan dengan cara mengundang para kiyai atau di rumah kiyai dengan cara keluarga sowan kepadanya. Wali yang dipilih adalah wali yang memenuhi 7 syarat yaitu Islam, aqil, baligh, lak-laki, merdeka , mursyid , dan ikhtiyar. Jika pernikahan itu berlangsung di rumah maka keluarga menghadirkan penghulu dari KUA yang bertindak sebagai pegawai pencatat pernikahan dan sebagai walinya adalah wali yang terpilih. Jika pernikahan berlangsung di KUA, maka penghulu bisa menjadi walinya karena sebagian besar jamaah jam’iyah ini menganggap pernikahan ini sah tanpa harus tajdid al- nikah karena penghulu dianggap memenuhi syarat-syarat tersebut dan juga bisa dinikahkan oleh wali yang terpilih. Dalam tinjauan hukum Islam, penentuan syarat wali nikah Jam’iyah Rifa’iyah Desa Batursari ini sah cara yang sudah sesuai dan perbedaan syarat wali nikah dengan KHI, undang-undang dan beberapa madzhab pada hakikatnya bisa dikompromikan dan hanya bersifat lahiriyah belaka dan beda istilah yang dipergunakan atau penamaan namun hakikatnya sama. Faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan syarat wali nikah adalah faktor tuntutan situasi an kondisi, anggapan kewajaran untuk berbeda dalam fiqh, corak ketasawufan yang kental dalam pemikiran Jam’iyah Rifa’iyah, doktrin taat kepada ajaran mursyid,dan keyakinan terhadap dampak yang akan timbul jika tidak mengunakan tujuh syarat tersebut meski tidak semua jamaah meyakininya.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 17 Feb 2023 17:10 |
Last Modified: | 17 Feb 2023 17:10 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/15999 |
Actions (login required)
View Item |