, Deta setiawati (2023) PEMENUHAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI DAN ANAK DALAM KELUARGA POLIGINI SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [UNSPECIFIED]
Text
DETA SETIAWATI.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Deta Setiawati (2023). “Pemenuhan Kewajiban Suami Terhadap Iatri Dan Anak Dalam Keluarga Poligami Sirri Perspektif Hukum Islam (Studi kasus Di Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa)”. Skripsi Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Universitas Agama Islam Negeri Salatiga (UIN) Salatiga. Pembimbing Prof Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si. Kata kunci: Keluarga, Poligami, Kewajiban, Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini ini yaituuntuk mengetahui bagaimana pemenuhan kewajiban suami terhadap istri dan anak, dan bagaimana pemenuhan kewajiban suami terhadap istri dan anak dalam perspektif hukum Islam dalam keluarga poligami di Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitataif yang terjun langsung ke lapangan dengan cara wawancara ke narasumber untuk mencari data dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek lokasi dalam penelitian ini terdiri dari tiga keluarga poligami di Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagaimana pemenuhan seorang suami terhadap istri dan anak dalam keluarga poligini sirri yang terdiri dari 3 keluarga yang melakukan poligini sirri di Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa. Pemenuhan kewajiban suami yaitu berupa menafkahi, melindungi, membimbing, dan mendidik. Akan tetapi kenyataanya suami tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga. Hal tersebut juga tidak dipenuhi kewajibannya oleh suami. Kewajiban suami terhadap istri dan anak tersebut melalaikan dan tidak sesuai dengan aturan dalam pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. 1) Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tanggayang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama. 2) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. 4) Suami dengan penghasilannya suami menaggung : a. Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri. b. Biaya ruamah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. c.Biaya pendidikan anak. 5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat 4 huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya. Suami yang meiliki lebih dari satu istri syarat utaanya harus berbuat adli. Keadila suami yang melakukan poligini diatur dalam pasal 55 Kompilasi Hukum Islam
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 24 Feb 2023 18:10 |
Last Modified: | 24 Feb 2023 11:15 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16150 |
Actions (login required)
View Item |