ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA AMBARAWA DALAM MENETAPKAN STATUS ANAK BIOLOGIS TAHUN 2021

ariyani, Fauzi afrida (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA AMBARAWA DALAM MENETAPKAN STATUS ANAK BIOLOGIS TAHUN 2021. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
FAUZA AFRIDA ARIYANI 33010180096.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Fauza Afrida A . (2022). “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Dalam Menetapkan Status Anak Biologis”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Tri Wahyu Hidayati, M. Ag. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Menetapkan, Anak Biologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menetapkan status anak biologis serta bagaimana analisis yuridis terhadap asal ususl anak dalam hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research). Subjek dan lokasi dalam penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Ambarawa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut pada penelitian penulis melakukan penelitian dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara asal usul anak tidak berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum dalam menetapkan perkara asal usul anak biologis adalah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan pasal 42, Kompilasi Hukum Islam Pasal 99,100 dan 103 serta dalil para ahli fiqh pada kitab Al Islam Waadilatuhu dan Al-Muhazzab. Karena menurut Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, pembuktian anak biologis cukup dengan pengakuan dari ayah biologis, bukti-bukti surat dan bukti saksi yang menguatkan.. ABSTRAK Fauza Afrida A . (2022). “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Dalam Menetapkan Status Anak Biologis”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Tri Wahyu Hidayati, M. Ag. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Menetapkan, Anak Biologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menetapkan status anak biologis serta bagaimana analisis yuridis terhadap asal ususl anak dalam hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research). Subjek dan lokasi dalam penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Ambarawa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut pada penelitian penulis melakukan penelitian dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara asal usul anak tidak berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum dalam menetapkan perkara asal usul anak biologis adalah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan pasal 42, Kompilasi Hukum Islam Pasal 99,100 dan 103 serta dalil para ahli fiqh pada kitab Al Islam Waadilatuhu dan Al-Muhazzab. Karena menurut Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, pembuktian anak biologis cukup dengan pengakuan dari ayah biologis, bukti-bukti surat dan bukti saksi yang menguatkan.. ABSTRAK Fauza Afrida A . (2022). “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Dalam Menetapkan Status Anak Biologis”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Tri Wahyu Hidayati, M. Ag. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Menetapkan, Anak Biologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menetapkan status anak biologis serta bagaimana analisis yuridis terhadap asal ususl anak dalam hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research). Subjek dan lokasi dalam penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Ambarawa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut pada penelitian penulis melakukan penelitian dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara asal usul anak tidak berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum dalam menetapkan perkara asal usul anak biologis adalah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan pasal 42, Kompilasi Hukum Islam Pasal 99,100 dan 103 serta dalil para ahli fiqh pada kitab Al Islam Waadilatuhu dan Al-Muhazzab. Karena menurut Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, pembuktian anak biologis cukup dengan pengakuan dari ayah biologis, bukti-bukti surat dan bukti saksi yang menguatkan.. ABSTRAK Fauza Afrida A . (2022). “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Dalam Menetapkan Status Anak Biologis”. Skripsi. Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Tri Wahyu Hidayati, M. Ag. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Menetapkan, Anak Biologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menetapkan status anak biologis serta bagaimana analisis yuridis terhadap asal ususl anak dalam hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research). Subjek dan lokasi dalam penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Ambarawa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut pada penelitian penulis melakukan penelitian dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara asal usul anak tidak berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum dalam menetapkan perkara asal usul anak biologis adalah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan pasal 42, Kompilasi Hukum Islam Pasal 99,100 dan 103 serta dalil para ahli fiqh pada kitab Al Islam Waadilatuhu dan Al-Muhazzab. Karena menurut Hakim Pengadilan Agama Ambarawa, pembuktian anak biologis cukup dengan pengakuan dari ayah biologis, bukti-bukti surat dan bukti saksi yang menguatkan.. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam menetapkan status anak biologis serta bagaimana analisis yuridis terhadap asal ususl anak dalam hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research). Subjek dan lokasi dalam penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Ambarawa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut pada penelitian penulis melakukan penelitian dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara asal usul anak tidak berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum dalam menetapkan perkara asal usul anak biologis adalah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan pasal 42, Kompilasi Hukum Islam Pasal 99,100 dan 103 serta dalil para ahli fiqh pada kitab Al Islam Waadilatuhu dan Al-Muhazzab. Karena menurut Hakim Pengadilan AgamaXI Ambarawa, pembuktian anak biologis cukup dengan pengakuan dari ayah biologis, bukti-bukti surat dan bukti saksi yang menguatkan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Feb 2023 17:44
Last Modified: 28 Feb 2023 17:44
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16197

Actions (login required)

View Item View Item