PRAKTIK JUAL BELI PADI DENGAN SITEM TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA (Studi Kasus Petani Padi Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan)

Wakhid, Safriyan Nur (2023) PRAKTIK JUAL BELI PADI DENGAN SITEM TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA (Studi Kasus Petani Padi Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Safriyan Nur Wakhid.pdf

Download (1MB)

Abstract

Praktik Jual Beli, Sistem Tebasan, Perspektif Hukum Islam dan KUH Perdata. Jual beli padi sistem tebasan merupakan jual beli dengan sitem borongan,dan dilakukan disaat padi belum cukup umur untuk dipanen,sehingga masih akan ada tanggungan resiko karena akad dilakukan sebelum waktu panen tiba,untuk mengikat akad keduanya dibuatlah perjanjian jual beli secara lisan. namun dalam perjalananya ada beberapa oknum penebas atau pembeli yang melakukan cidra janji dengan tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati,sehingga mengakibatkan petani merasa dirugikan. Maka dari itu peneliti ingin meneliti lebih dalam tentang Bagaimana praktik jual beli padi denagn sitem tebasan di Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Bagaimana analisis hukum Islam dan KUH Perdata tentang praktik jual beli padi dengan sistem tebasan di Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research dengan metode diskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yaitu temuan fakta-fakta penelitian yang dituangkan secara logis dan sistematis, yang kemudian dianalisis dijadikan sebagai kesimpulan dari penelitian tersebut. Hasil penelitian ini adalah: 1. Praktik jual beli padi sistem tebasan di Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan telah memenuhi syarat dan rukun jual beli menurut hukum islam namun adanya cidera akad yang dilakukan pebeli dalam hal ini penebas mengakibatkan petani memiliki hak Khiar untuk memilih apakah akan melanjutkan akad dengan kesepakatan baru atau mengakhiri perjanjian akad yang ada, 2.Apabila ditinjau dari KUH Perdata momentum jual beli sudah sesuai dan sempurna dan syarat sah perjanjian telah sesuai dengan yang diatur didalam KUH Perdata sehingga secara kontek syarat dan keentuan telah sah dan memenuhi dikatakan sebagai akad jual beli, namun adanya perilaku cidera janji atau wanprestasi yang dilakukan pembeli atau penebas yang merugikan petani, petani tidak dapat menuntut haknya dikarenkan perjanjian dilakukan lisan sehingga apabila akan dilakukan gugatan mengakinatkan kurangnya alat bukti, sehinngga petani hanya bisa ikhlas dan menganggap itu sebagai musibah.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 27 Mar 2023 17:47
Last Modified: 27 Mar 2023 17:47
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16440

Actions (login required)

View Item View Item