Nissa, Alfida Khoirun (2023) CERAI GUGAT SEBAGAI BENTUK PERLAWANAN PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG TAHUN 2021 PERSPEKTIF SADD AL-DZARI’AH. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
[Skripsi] Alfida Khoriun Nissa.pdf Download (2MB) |
Abstract
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang Wanita untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, dan setiap perkawinan tidak selamanya berjalan mulus, karena susahnya menyatukan perbedaan yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi focus penelitian ini adalah apa yang melatarbelakangi terjadinya cerai gugat lebih banyak daripada cerai talak di Pengadilan Agama Temanggung dan bagaimana analisis Sadd Al-Dzariah dalam kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Temanggung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum sosiologis yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan sumber data primer. Data primer yang diambil dari penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi bersama responden. Hasil penelitian ini yang melatarbelakangi terjadinya cerai gugat lebih banyak daripada cerai talak di Pengadilan Agama Temanggung adalah terdapat 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dari pihak istri, istri merasa lebih sadar akan hak-haknya, mandiri, lebih baik agamanya, tingkat pendidikan, dan tempat tinggal. Faktor eksternalnya adalah faktor yang dari suaminya seperti, terus menerus berselisih, meninggalkan kewajiban karena tidak ada tanggung jawab sebagai suami, faktor ekonomi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) , mengalami krisis akhlak, mempunya perempuan lain, karena poligami dan meninggalkan salah satu pihak. Kaidah Sadd Al-Dzariah adalah dia yang menghubungkan sesuatu yang maslahat kepada mafsadat. Maksudnya adalah mencegah dan menahan jalan-jalan yang tampaknya hukumnya mubah tetapi bisa menjerumuskan kepada perkara yang haram. Sadd Al-Dzariah dalam pembahasan disini adalah bercerai yang mana pada dasarnya hukum bercerai itu adalah haram. Namun, hukum ini bisa berubah tergantung dari alasan istri mengajukan gugatan. Islam membolehkan istri menggugat cerai suami (khulu’) apabila di dasari oleh alasan yang benar. Karena tidak memungkinkan untuk hidup bersama lagi sehingga keputusan bercerai sagatlah tepat. Meskipun awalnya hukum perceraian adalah haram maka jika disertai dengan alasan bercerai yang benar maka hukum perceraian menjadi boleh.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 31 Mar 2023 16:57 |
Last Modified: | 31 Mar 2023 16:57 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16483 |
Actions (login required)
View Item |