Rosyada, Yassirly Amrona (2023) Illegal Fishing. UNSPECIFIED.
Text
Bapak Fairuz.pdf Download (1MB) |
Abstract
Berita dan kasus tentang Illegal fishing marak menyebar di hampir seluruh media massa, baik berupa media on line, televisi, maupun media cetak. Pemberitaan illegal fishing ini tersebar tidak hanya di media lokal, namun sampai ke media internasional. Menghangatnya berita illegal fishing Indonesia karena sanksi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia berupa penenggelaman kapal pencuri ikan tersebut. Terlebih, kapalkapal yang ditenggelamkan oleh pemerintah Indonesia berbendera asing, sehingga berita ini sangat menarik perhatian dari banyak kalangan. Sikap tegas bentuk hukuman atau sanksi dari pemerintah Indonesia terhadap pencuri Ikan di laut yang melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia disebabkan karena maraknya praktik pencurian dalam skala besar. Tentunya praktik illegal fishing jika terus dibiarkan akan merugikan negara Indonesia, terlebih lagi merugikan rakyat Indonesia secara umum. Negara Indonesia telah diberi anugerah oleh Allah SWT. berupa kekayaan alam yang sangat luar biasa, dan seharusnya kekayaan ini diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tindakan pencurian merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum, karena di dalam hukum positif Indonesia telah diatur tentang bentuk pencurian dan hukuman bagi pencuri. Orang yang melakukan tindakan pencurian akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Demikian halnya dalam hukum pidana Islam, pencurian juga termasuk tindak pidana (jarimah), sehingga pencurinya (sariq atau sariqah) dapat ditetapkan hukuman atas perbuatan pencuriannya. Dalam perkembangannya, bangsa Indonesia mewujudkan aturan khusus yang menangani tindakantindakan pidana yang belum masuk dalam KUHP. Tindakan ini termasuk kategori Tindak Pidana Khusus, sehingga aturan perundang-undangannya juga khusus serta mempunyai sanksi hukumnya yang juga khusus. Termasuk dalam salah satu tindak pidana khusus adalah illegal fishing yang didalamnya juga menjelaskan mengenai illegal fishing Undang-Undang yang mengatur tindak pidana ini telah mengalami perkembangan, dari Undang-Undang tahun 2004 sampai ke Undang-Undang no. 45 Tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan kategorisasi tindakan illegal fishing dan sanksi pidananya. Bahkan akhir-akhir ini Presiden RI. Bapak Joko Widodo bersama Menteri Kelautan Ibu Susi tengah gencar melakukan pencegahan terhadap illegal fishing, seperti menenggelamkan kapal yang diketahui telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, illegal fishing belum dijelaskan secara rinci sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 di atas. Sanksi hukum bagi pelaku illegal fishing di Indonesia menarik untuk dicermati, baik melalui kacamata hukum pidana Indonesia maupun menurut kacamata hukum pidana Islam. Tentunya harus dilihat jenis atau kategorisasi pencurian dari kedua hukum pidana di atas, dasar hukum yang dijadikan pijakan, dan sanksi bagi pelaku pencurian tersebut.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 18 Apr 2023 12:06 |
Last Modified: | 18 Apr 2023 12:06 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/16708 |
Actions (login required)
View Item |