Tradisi Tajdidun Nikah Sebagai Upaya Dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Dalam Persfektif Fikih Munakahat (Studi Kasus Di Desa Semowo Pabelan Kabupaten Semarang)

Muhammad, Fadhel (2023) Tradisi Tajdidun Nikah Sebagai Upaya Dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Dalam Persfektif Fikih Munakahat (Studi Kasus Di Desa Semowo Pabelan Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Skripsi_Fadhel Muhamad01.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tajdidun Nikah adalah pembaharuan pernikahan, pernah terjadi akad menurut syara’ kemudian dengan maksud sebagai ihtiyat (hati-hati) dan untuk memberikan kenyaman di hati mereka melakukan akad nikah lagi, namun ini dianggap sebagai pembaharuan pernikahan, fokus penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang tajdidun nikah di desa Semowo dan proses tajdidun nikah serta tinjauan fikih munakahat tentang tradisi tajdidun nikah. Hal ini berdasarkan fakta masih ada orang yang melakukan tajdidun nikah dan mereka mengaku setelah melakukan tajdidun nikah banyak perubahan yang baik yang bisa mereka rasakan, dan apakah tajdidun nikah bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik dalam rumah tangga yang saat ini banyak terjadi khususnya di desa Semowo dan umumnya di Indonesia. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih jauh mengenai apa yang menjadi motivasi orang melakukan tajdidun nikah dan mengapa tajdidun nikah menjadi solusi bagi orang-orang yang sudah melakukan tajdidun nikah Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), jenis penelitian kualitatif, pendekatan penelitian menggunakan Hukum Islam, Tekhnik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan mode alir, yaitu reduksti data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi tajdidun nikah sudah ada sejak dulu tapi untuk siapa pertama malakukannya atau siapa yang memulainya kurang dapat diketahui, namun masyarakat desa semowo percaya tajdidun nikah ini sebagai alternatif untuk memecahkan permasalahan dalam rumah tangga. Tradisi tajdidun nikah merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat desa Semowo karena beberapa faktor yaitu faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga, faktor kekhawatiran rusaknya akad terdahulu dan faktor lemahnya ekonomi. Ditinjau dari segi hukum Islam, tradisi tajdidun nikah bisa dikatakan tradisi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi tajdidun nikah dapat dikategorikan sebagai Maslahah Musrshalah karena memenuhi persyaratan sebagai Maslahah yang shahih. Tajdidun Nikah adalah pembaharuan pernikahan, pernah terjadi akad menurut syara’ kemudian dengan maksud sebagai ihtiyat (hati-hati) dan untuk memberikan kenyaman di hati mereka melakukan akad nikah lagi, namun ini dianggap sebagai pembaharuan pernikahan, fokus penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang tajdidun nikah di desa Semowo dan proses tajdidun nikah serta tinjauan fikih munakahat tentang tradisi tajdidun nikah. Hal ini berdasarkan fakta masih ada orang yang melakukan tajdidun nikah dan mereka mengaku setelah melakukan tajdidun nikah banyak perubahan yang baik yang bisa mereka rasakan, dan apakah tajdidun nikah bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik dalam rumah tangga yang saat ini banyak terjadi khususnya di desa Semowo dan umumnya di Indonesia. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih jauh mengenai apa yang menjadi motivasi orang melakukan tajdidun nikah dan mengapa tajdidun nikah menjadi solusi bagi orang-orang yang sudah melakukan tajdidun nikah Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), jenis penelitian kualitatif, pendekatan penelitian menggunakan Hukum Islam, Tekhnik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan mode alir, yaitu reduksti data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi tajdidun nikah sudah ada sejak dulu tapi untuk siapa pertama malakukannya atau siapa yang memulainya kurang dapat diketahui, namun masyarakat desa semowo percaya tajdidun nikah ini sebagai alternatif untuk memecahkan permasalahan dalam rumah tangga. Tradisi tajdidun nikah merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat desa Semowo karena beberapa faktor yaitu faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga, faktor kekhawatiran rusaknya akad terdahulu dan faktor lemahnya ekonomi. Ditinjau dari segi hukum Islam, tradisi tajdidun nikah bisa dikatakan tradisi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi tajdidun nikah dapat dikategorikan sebagai Maslahah Musrshalah karena memenuhi persyaratan sebagai Maslahah yang shahih.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Jun 2023 21:39
Last Modified: 12 Jun 2023 21:39
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17067

Actions (login required)

View Item View Item