TINJAUAN TERHADAP JUAL BELI TEMBAKAU ISEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

lissyafa'ati, Dian (2023) TINJAUAN TERHADAP JUAL BELI TEMBAKAU ISEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
DIAN LISSYAFA’ATI.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Dian Lisyafa’ati. 2023. Tinjauan Terhadap Jual Beli Tembakau Isen Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ngemplak Tarubatang Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali), Hukum Ekonomi Syari’ahUniversitas Islam Negeri Salatiga. Kata Kunci: tembakau isen, percampuran, hukum Islam Permasalahan dalam skripsi ini adalah dilatar belakangi oleh para oknum petani tembakau yang melakukan kecurangan atau berbuat tidak jujur dalam bertransaksi jual beli, para oknum petani tembakau disini mencampurkan tembakau yang kurang baik kualitasnya (tembakau isen) kedalam keranjang tembakau berkualitas baik yang siap untuk di jual. Percampuran tembakau berkualitas kurang baik ke dalam tambakau berkualitas baik ini dilakukan dengan dalih agar tembakau isen dapat terjual, dijual dengan harga yang sama dengan tembakau berkualitas baik juga untuk meminimalisir kerugian. Juga para petani yang berbuat curang dengan menjual kembali tembakau yang sudah di jual kepada salah satu pengepul kepada pengepul lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana praktik jual beli tembakau isen di Desa Ngempak Tarubatang Kecamatan Selo Boyolali ? 2) Bagaimana praktik jual beli tembakau isen di Desa Ngempak Tarubatang Kecamatan Selo Boyolali ditinjau dalam perspektif Hukum Islam ? Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan (field research) serta metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan kepada pengepul yang menggunakan sitem ijen dan para pihak yang menjual tembakaunya dengan sistem isen. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer berupa hasil wawancara pada objek yang diteliti dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, internet, dan buku-buku sebagai data pendukung pada penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, pemaparn data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, Praktik jual beli tembakau isen yaitu dilakukan dengan cara mencampurkan tembakau eler(tembakau yang berbentuk lembaran) yang berada di tengah dicampur dengan tembakau isen, kemudian ditutup kembali dengan tembakau bagus. Terakhir, di atas tembakau bagus ditutup dengan kardus atau koran kemudian diikat rapi. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan penjualan tembakau yang terjadi di Desa Ngemplak Tarubatang Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali ini dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jual beli tembakau isen merupakan jual beli yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena mengandung penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak. Penipuan yang berupa tadlis atau gharar kualitas dalam jual beli tembakau ini termasuk yang memudharatkan orang lain dalam hal ini adalah pengepul tembakau, oleh karena iu semua tadlis atau gharar (penipuan) dikategorikan memakan harta milik orang lain secara batil dan dzalim maka hukumnya tidak diperbolehkan. ABSTRAK Dian Lisyafa’ati. 2023. Tinjauan Terhadap Jual Beli Tembakau Isen Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ngemplak Tarubatang Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali), Hukum Ekonomi Syari’ahUniversitas Islam Negeri Salatiga. Kata Kunci: tembakau isen, percampuran, hukum Islam Permasalahan dalam skripsi ini adalah dilatar belakangi oleh para oknum petani tembakau yang melakukan kecurangan atau berbuat tidak jujur dalam bertransaksi jual beli, para oknum petani tembakau disini mencampurkan tembakau yang kurang baik kualitasnya (tembakau isen) kedalam keranjang tembakau berkualitas baik yang siap untuk di jual. Percampuran tembakau berkualitas kurang baik ke dalam tambakau berkualitas baik ini dilakukan dengan dalih agar tembakau isen dapat terjual, dijual dengan harga yang sama dengan tembakau berkualitas baik juga untuk meminimalisir kerugian. Juga para petani yang berbuat curang dengan menjual kembali tembakau yang sudah di jual kepada salah satu pengepul kepada pengepul lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana praktik jual beli tembakau isen di Desa Ngempak Tarubatang Kecamatan Selo Boyolali ? 2) Bagaimana praktik jual beli tembakau isen di Desa Ngempak Tarubatang Kecamatan Selo Boyolali ditinjau dalam perspektif Hukum Islam ? Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan (field research) serta metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan kepada pengepul yang menggunakan sitem ijen dan para pihak yang menjual tembakaunya dengan sistem isen. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer berupa hasil wawancara pada objek yang diteliti dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, internet, dan buku-buku sebagai data pendukung pada penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, pemaparn data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, Praktik jual beli tembakau isen yaitu dilakukan dengan cara mencampurkan tembakau eler(tembakau yang berbentuk lembaran) yang berada di tengah dicampur dengan tembakau isen, kemudian ditutup kembali dengan tembakau bagus. Terakhir, di atas tembakau bagus ditutup dengan kardus atau koran kemudian diikat rapi. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan penjualan tembakau yang terjadi di Desa Ngemplak Tarubatang Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali ini dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jual beli tembakau isen merupakan jual beli yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena mengandung penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak. Penipuan yang berupa tadlis atau gharar kualitas dalam jual beli tembakau ini termasuk yang memudharatkan orang lain dalam hal ini adalah pengepul tembakau, oleh karena iu semua tadlis atau gharar (penipuan) dikategorikan memakan harta milik orang lain secara batil dan dzalim maka hukumnya tidak diperbolehkan. ABSTRAK Dian Lisyafa’ati. 2023. Tinjauan Terhadap Jual Beli Tembakau Isen Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ngemplak Tarubatang Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali), Hukum Ekonomi Syari’ahUniversitas Islam Negeri Salatiga. Kata Kunci: tembakau isen, percampuran, hukum Islam Permasalahan dalam skripsi ini adalah dilatar belakangi oleh para oknum petani tembakau yang melakukan kecurangan atau berbuat tidak jujur dalam bertransaksi jual beli, para oknum petani tembakau disini mencampurkan tembakau yang kurang baik kualitasnya (tembakau isen) kedalam keranjang tembakau berkualitas baik yang siap untuk di jual. Percampuran tembakau berkualitas kurang baik ke dalam tambakau berkualitas baik ini dilakukan dengan dalih agar tembakau isen dapat terjual, dijual dengan harga yang sama dengan tembakau berkualitas baik juga untuk meminimalisir kerugian. Juga para petani yang berbuat curang dengan menjual kembali tembakau yang sudah di jual kepada salah satu pengepul kepada pengepul lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana praktik jual beli tembakau isen di Desa Ngempak Tarubatang Kecamatan Selo Boyolali ? 2) Bagaimana praktik jual beli tembakau isen di Desa Ngempak Tarubatang Kecamatan Selo Boyolali ditinjau dalam perspektif Hukum Islam ? Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan (field research) serta metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan kepada pengepul yang menggunakan sitem ijen dan para pihak yang menjual tembakaunya dengan sistem isen. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, serta pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer berupa hasil wawancara pada objek yang diteliti dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, internet, dan buku-buku sebagai data pendukung pada penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, pemaparn data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, Praktik jual beli tembakau isen yaitu dilakukan dengan cara mencampurkan tembakau eler(tembakau yang berbentuk lembaran) yang berada di tengah dicampur dengan tembakau isen, kemudian ditutup kembali dengan tembakau bagus. Terakhir, di atas tembakau bagus ditutup dengan kardus atau koran kemudian diikat rapi. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan penjualan tembakau yang terjadi di Desa Ngemplak Tarubatang Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali ini dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jual beli tembakau isen merupakan jual beli yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena mengandung penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak. Penipuan yang berupa tadlis atau gharar kualitas dalam jual beli tembakau ini termasuk yang memudharatkan orang lain dalam hal ini adalah pengepul tembakau, oleh karena iu semua tadlis atau gharar (penipuan) dikategorikan memakan harta milik orang lain secara batil dan dzalim maka hukumnya tidak diperbolehkan

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2023 18:09
Last Modified: 16 Jun 2023 18:09
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17112

Actions (login required)

View Item View Item