SRIANI,M.H, ENDANG (2023) Perdebatan Mata Uang Islami. UNSPECIFIED.
Full text not available from this repository.Abstract
Al-Qur’an maupun al-Haditts memang tidak pernah menyebut kertas sebagai mata uang, namun juga tidak terdapat pelarangan untuk menggunakan mata uang selain emas dan perak. Oleh karena itu menganggap bahwa Uang atau alat tukar meurut syari’at Islam haruslah berbentuk ‘ayn (komoditas), tidak dapat berbentuk dayn (secarik kertas bukti uang) adalah kurang tepat. Masalah uang adalan wilayah pembahasan fiqh muamalah di mana tradisi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat memainkan peranan besar. Dari sini, ketika Islam datang mata uang yang digunakan adalah emas dan perak, tidak lain karena mata uang itu yang dipakai dan menjadi kebiasaan. Sekarang, ketika kebiasaan itu telah berubah maka mata uang itu juga berubah. Upaya untuk memperbarui hukum Islam agar tetap relevan dengan sosio-kultural perlu terus digiatkan. Sebab, dengan terus mencari format ideal melalui ijtihad inilah hukum Islam akan tetap relevan dan mudah diterima oleh masyarakat. Islam adalah agama Allah, penutup seluruh agama yang akan selalu relevan pada setiap masa dan tempat, karenanya ia hadir dengan dalil-dalil elastis yang selalu dapat memecahkan persoalan baru. Dlam hal ini hukum Islam memandang bahwa persoalan uang adalah persoalan kebiasaan (’Urf) yang ditentukan oleh pasar, sehingga apa pun istilah dalam pasar yang digunakan dapat disebut sebagai uang, tidak hanya terbatas pada emas dan perak saja. Dengan demikian umat muslim tidak akan terjebak pada kesulitan dan kesempitan akibat mengatakan uang kertas tidak sah.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 23 Jun 2023 19:07 |
Last Modified: | 23 Jun 2023 19:07 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17225 |
Actions (login required)
View Item |