PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DISDUKCAPIL KOTA SALATIGA)

Ardiansyah, (2023) PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DISDUKCAPIL KOTA SALATIGA). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI_ARDIANSYAH_33010190095.pdf

Download (2MB)

Abstract

Permasalahan mengenai pernikahan beda agama hingga kini masih menjadi perdebatan. Banyak yang beranggapan bahwa penikahan beda agama tidaklah sah di Indonesia dengan memandang dari segi agamanya saja, sedangkan disisi lain ada yang berpandangan bahwa pernikahan beda agama dapat dilakukan dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 35 huruf a yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama dicatatkan di Dindukcapil. Oleh karenanya berdasarkan pada landasan hukum yang memberikan kewenangan pada Instansi Dindukcapil Kota Salatiga sering terjadi pernikahan beda agama yang dicatatkan di Dindukcapil Kota Salatiga, tetapi banyak kalangan yang menganggap pasangan tersebut tidaklah sah dimata umum. Untuk itu penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut bagaimana proses pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Dindukcapil Kota Salatiga, kenapa Dindukcapil Kota Salatiga mau mencatat perkawinan beda agama di Kota Salatiga dan bagaimana tinjauan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan terhadap pernikahan beda agama di Kota Salatiga. Dengan tujuan mengetahui apa yang menjadi landasan Dindukcapil Kota Salatiga bersedia mencatatkan pernikahan beda agama dan untuk memahami tinjauan undang-undnag administrasi kependudukan dan undang-undang perkawinan mengenai hal ini. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum dengan berdasarkan fakta sosial akan praktik perkawinan beda agama di Kota Salatiga. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga. Hasil dari pembahasan ialah diperoleh data bahwa Dindukcapil Kota Salatiga bersedia mencatatkan pernikahan beda agama dengan mendasarkan pada aturan Undang-Undang No 24 tahun 2013 yang dilandasi Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam pasal 28B UUD 1945 dan memandang Salatiga sebagai kota toleransi, sehingga pencatatan perkawinan perlu dilakukan untuk melaksanakan sebagaimana tugas yang ada di dalam aturan, serta menjamin terpenuhinya hak asasi manusia dalam hal kepercayaan dan melanjutkan keturunan serta menjaga stabilitas toleransi di Salatiga agar tidak terjadi perpecahan. Namun dindukcapil hanya sekedar mencatatkan tidak menyatakan sah atau tidaknya sebuah perkawinan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 10 Jul 2023 18:36
Last Modified: 10 Jul 2023 18:36
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17485

Actions (login required)

View Item View Item