shofwan, Muhammad (2023) PENYELESAIAN NUSYUZ DI DESA KEPIL KECAMATAN KEPIL KABUPATEN WONOSOBO PERSPEKTIF TEORI MUBADALAH. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Muhammad Shofwan.pdf Download (1MB) |
Abstract
Kata Kunci: Penyelesaian Nusyuz, Teori Mubadalah. Nusyuz merupakan pembangkangan dalam melalaikan kewajiban terhadap pasangan. Walaupun penyebutan nusyuz ini tidaklah populer diarahkan kepada suami. Namun kenyataanya nusyuz di kalangan warga Desa Kepil Kecamatan Kepil nusyuz bisa terjadi dari pihak istri maupun suami. Dan penyelesaiannya bisa juga dilakukan dari pihak istri maupun suami. Oleh karena itu tidak sedikit bahwa penyelesaian yang dilakukan bisa merugikan pihak istri maupun suami. Maka dari itu peneliti ingin mengetahui lebih dalam tentang penyelesaian nusyuz di kalangan warga Desa Kepil Kecamatan Kepil dan tinjauan teori mubadalah terhadap penyelsaian nusyuz di Desa Kepil Kecamatan Kepil. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif yaitu temuan fakta-fakta penelitian yang dituangkan secara logis dan sistematis, yang kemudian dianalisis dan dijadikan sebagai kesimpulan dari penelitian tersebut. Teknik pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi. Hasil penelitian Nuysuz yang terjadi di Desa Kepil Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo terjadi dari pihak istri maupun suami. terjadinya nusyuz disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal. bentuk nusyuz istri adalah sikap egois, dan merasa superior di atas suami dan bentuk nusyuz yang dilakukan oleh suami adalah berpaling dari pasangan, berkata kasar, dan tidak memberi nafkah. Ketika suami melakukan nusyuz para istri Desa Kepil melakukan penyelesaian dengan memberi nasihat kepada suami dan melakukan perdamaian kepada suami dalam makna bersabar, menerima nusyuznya, dan berusaha untuk pempertahankan keutuhan rumah tangga. Sedangkan apabila istri yang melakukan nusyuz, suami Desa Kepil Kecamatan Kepil melakukan penyelesaiannya juga dengan dua acara yaitu suami menasihati istri dan pisah ranjang dengan istri. Dalam perspektif mubadalah, penyelesaian nusyuz oleh pihak istri dan suami dinilai sudah benar karena istri tidak membawa perkara ini ke meja hijau dan suami juga tidak melakukan pemukulan sebagai bentuk penyelesaian nusyuz istri.Adanya ketersalingan dalam melakukan penyelesaian nusyuz terbukti dengan capaian 96,25% dalam komitmen, 94,77% dalam kerja sama, 91,85% dalam Kesehatan berpasangan, 100% dalam musyawarah, dan 85,90% dalam kerelan terhadap kesalahan pasangan, serta penyelesaian itu bertujuan untuk mengembalikan atau menguatkan kembali ikatan berpasangan antara suami dan istri atau pernikahan.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 12 Jul 2023 20:48 |
Last Modified: | 12 Jul 2023 20:48 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17631 |
Actions (login required)
View Item |