Kurniawan, Adit (2023) PENUNJUKAN TNI DAN POLRI AKTIF SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN TEORI SIYASAH DUSTURIYAH. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
ADIT KURNIAWAN.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pemerintahan pada masa kepemimpinan presiden Joko Widodo melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan wacana dalam merekrut TNI serta Polri guna mengisi jabatan sipil Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Walikota sebelum diadakannnya pemilu serentak di tahun 2024. Fokus pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai penunjukan TNI dan POLRI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dalam perspektif hukum positif dan perspektif teori siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Yaitu penelitian dengan mengumpulkan data-data mengenai penjabatan TNI dan Polri aktif sebagai kepala daerah dalam perspektif hukum positif dan siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berupa Alquran, Hadist, buku, internet dan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelantikan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut dilakukan tanpa ketersediaan peraturan pemerintah yang mumpuni, sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang kembali dipertegas oleh putusan Nomor 15/PUU-XX/2022. Diperlukannya membuat suatu peraturan teknis atau regulasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 201. mengenai mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) agar Pemerintah mempunyai tolak ukur yang jelas dan agar proses penunjukan Penjabat (Pj) dilaksanakan secara demokratis. Dalam perspektif hukum positif penunjukan TNI dan POLRI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah bertentangan dengan undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang mana didalam kedua undang-undang tersebut melarang terhadap rangkap jabatan TNI dan Polri aktif. Apabila TNI dan Polri aktif tetap dipaksakan masuk untuk menjadi Penjabat (Pj) pemerintah daerah maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansi militer dan kepolisian. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah Penunjukan TNI dan POLRI Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah dirasa kurang tepat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip islam dalam nash al-qur’an dan hadits Rasulullah. Supaya terciptanya kemaslahatan bersama agar tidak menimbulkan kekacauan disetiap institusi maka diperlukan pembatasan diantara sipil dengan militer supaya tugas serta fungsinya sejalan dengan apa yang dikehendaki masyarakat. Kemaslahatan bagi orang banyak perlu dikedepankan daripada kemaslahatan bagi dirinya sendiri.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 20:53 |
Last Modified: | 21 Jul 2023 20:53 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17817 |
Actions (login required)
View Item |