PRAKTIK JUAL BELI KEPALA HEWAN KURBAN PRESPEKTIF ISTIHSAN (Studi Kasus Di Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal)

shidiq, Faris aulan as (2023) PRAKTIK JUAL BELI KEPALA HEWAN KURBAN PRESPEKTIF ISTIHSAN (Studi Kasus Di Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
[SKRIPSI] Faris Aulan As-Shidiq.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK As-Shidiq, Faris Aulan. 2023. Praktik Jual Beli Kepala Hewan Kurban Perspektif Istihsan (Studi Kasus di Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal). Skripsi, Fakultas Syari’ah, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Heri Mahfudhi, M.H. Kata Kunci: Jual Beli, Hewan Kurban, Istihsan Ibadah kurban memiliki tujuan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan ridha-Nya. Penulis menemukan fenomena dimasyarakat bahwa pada saat perayaan Idul Adha terdapat bagian kepala hewan kurban yang tidak didistribusikan dikarenakan bagian kepala sulit diolah dan membutuhkan keterampilan untuk mengolahnya. Kekhawatiran akan bagian hewan kurban yang tidak didistribusikan dapat menimbulkan kemubadziran apabila tidak dimanfaaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum penjualan kepala hewan kurban dalam perspektif istihsan. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah penelitian kualitatif digolongkan pada penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis Sosiologis yang mana merupakan suatu metode penelitian yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum dan sejauh mana gejala yang timbul dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum dan sebaliknya, serta dapat bertolak dari paradigma ilmu empiris. Sumber data dari penelitian ini diambil dari berbagai informasi, yaitu data primer yang dimana mengambil dari hasil wawancara dan observasi pada kasus yang tengah diteliti dan kedua data sekunder yang hasilnya dari Al-Quran, Hadist, buku, jurnal, dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian yang sudah dilakukan ini dapat diambil kesimpulannya yaitu: (1) Praktik jual beli kepala hewan kurban yang dilakukan di Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dapat dikatakan sah karena transaksi dilakukan oleh penerima hewan kurban (mustahik), dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan umat sebagaimana yang dilakukan pada Masjid Uswatun Khasanah, Masjid Nurul Huda sedangkan hasil dari penjualan pada Masjid Baitussyukur digunakan biaya jasa penyembelihan dimana panitia mendapatkan uang sebesar Rp20.000,00 perpanitia dan untuk membeli keperluan panitia diantaranya makan, minum, dan biaya kebersihan, maka praktik jual beli kulit hewan kurban di Masjid Baitusyukur bertentangan dengan tujuan syara’. (2) Praktik jual beli kepala hewan kurban di Masjid Uswatun Khasanah, Masjid Nurul Huda, dan Masjid Baitusyukur dilihat dari kacamata analisis istihsan bisa dikatakan sah dimana penulis menemukan dalil qiyas khafi berupa kemaslatan dari praktik jual beli sehingga tidak menjadikan mudarat kemubadziran atas bagian kepala hewan kurban yang tidak didistribusikan, praktik tersebut termasuk pada istihsan dengan maslahah.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Jul 2023 20:53
Last Modified: 25 Jul 2023 20:53
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17862

Actions (login required)

View Item View Item