PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH KECAMATAN BAWEN TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BUAH-BUAHAN MUSIMAN DENGAN SISTEM IJON (Studi Kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang)

Budiyati, Eka Wahyu (2023) PANDANGAN TOKOH MUHAMMADIYAH KECAMATAN BAWEN TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BUAH-BUAHAN MUSIMAN DENGAN SISTEM IJON (Studi Kasus di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
Eka Wahyu Budiyati.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata Kunci : Tokoh Muhammadiyah, Jual Beli, Ijon. Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridho diantara kedua belah pihak yang melakukan transaski, yang satu menerima benda-benda dari pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan oleh syara’ dan disepakati. Jual beli juga didasari atas dasar suka sama suka tas kerelaan dari kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur tipuan. Jual beli buah-buahan musiman dengan sistem ijon merupakan salah satu transaksi jual beli yang terjadi di masyarakat Desa Lemahireng Kecamatan Bawen. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1).Bagaimana praktek jual beli buah-buahan musiman dengan sistem ijon di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen? 2).Bagaimana pandangan tokoh Muhammadiyah Kecamatan Bawen terhadap praktek jual beli buah-buahan musiman dengan sistem ijon di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan kepada pembeli hasil panen buah-buahan musiman dengan menggunakan sistem ijon yaitu ibu Sian kemudian 4 pemilik lahan buah-buahan, dan 4 orang tokoh Muhammadiyah Proses pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis data menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktek jual beli buah-buahan musiman dengan menggunakan sistem ijon di Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen bahwa proses jual beli dengan menggunakan sistem ijon ini, pembeli (tengkulak/pengijon) melakukan survey untuk melihat pohon buah yang sudah berbunga dengan tujuan untuk menaksir hasil panen sekaligus menentukan harga beli dari pohon buah tersebut. Akad dari jual beli dengan menggunakan sstem ijon ini hanya dengan perkataan tanpa adanya perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Proses pembayaran dilakukan diawal transaksi setelah terjadinya kesepakatan bersama dan dibayr secara lunas. Dan menurut beberapa pandangan tokoh Muhammadiyah tidak memperbolehkan jual beli dengan menggunakan sistem ijon dikhawatirkan jual beli yang bersifat gharar karena objek yang diperjual belikan belum diketahui kuantitas dan kualitas dari hasi panen dan barang tidak dapat diserahkan secara langsung kepada pembeli pada saat proses pembayaran transaksi telah dibayar lunas diawal kesepakatan.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 22 Aug 2023 19:15
Last Modified: 22 Aug 2023 19:15
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17942

Actions (login required)

View Item View Item