MUBAROK, UBAIDILLAH (2023) UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DINI PRESPEKTIF PERATURAN MENTERI AGAMA NO 34 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KANTOR URUSAN AGAMA (Studi Kasus Kec. Kedu Kab. Temanggung). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
Ubaidillah Mubarok.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara suami dan istri untuk mewujudkan kehidupan yang Sakinah mawadah dan penuh rahmah. Dengan sebuah pernikahan dapat membuat kehidupan seseorang menjadi lebih terarah, tenang, tentram dan bahagia. Pernikahan dibentuk melalui ikatan suci karena diatur oleh agama dan kemudian dengan peraturan perundang undangan adat istiadat masyarakat dan lain-lain. Sedangkan tujuan yang lain dari pernikahan dalam islam selain untuk memenuhi kebutuhan jasmani ataupun rohani manusia. Juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya di dunia ini, juga pencegahan perzinaan, agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketenraman keluarga dan masyarakat. Upaya Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjalankan tugas pokok penghulu yakni melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan dan pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah/rujuk, pelayanan fafwa hukum munakahat serta dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan pengembangan kepenghuluan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bentuk penelitian lapangan yaitu peneliti yang mengandalkan pengamatan dalam pengumpulan data di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara yakni dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara. Dalam hal ini penulis menggunkan data yang ada di KUA, data perkawinan dan data usia nikah yang ada di Kecamatan Kedu yang di arsipkan du Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedu. Dari hasil pembahasan, faktor yang mempempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah faktor pendidikan, faktor pergaulan bebas, faktor kurangbya pengawasan orang tua dan faktor media sosial yang berdanpak negatif. Upaya KUA dalam meminimalisir pernikahan dini sesuai dengan PMA No.34 Tahun 2016 dalam penyelesaian sengketa kasus pernikahan di bawah umur. Dalam menaggulangi pernikahan di bawah umur diantaranya adalah: memberikan bimbingan kepada calon mempelai yang mau menikah, memberikan penyuluhan kepada para jamaah pengajian tentang betapa pentingnya pernikahan jika didahului dengan persiapan fisik dan mental yang kokoh, melaksanakan edukasi kepada masyarakat secara langsung tentang Pendidikan pranikah.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 05 Sep 2023 22:23 |
Last Modified: | 05 Sep 2023 22:23 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/17982 |
Actions (login required)
View Item |