MASA JABATAN KETUA RUKUN TETANGGA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA (Studi Kasus Di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang)

, Ihah Faoziyah (2023) MASA JABATAN KETUA RUKUN TETANGGA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA (Studi Kasus Di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
IHAH FAOZIYAH.pdf

Download (2MB)
[img] Text
IHAH FAOZIYAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci : Masa Jabatan, Rukun Tetangga, Permendagri No.18 Tahun 2018 Masa jabatan ketua Rukun Tetangga yang ada di Kelurahan Genuk terdapat Ketua RT yang melebihi masa jabatan dan kurang dari masa jabatan. Dengan adanya hal tersebut peneliti melakukan penelitian di Kelurahan Genuk, selanjutnya dalam skripsi berjudul Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (studi kasus di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang) ini menjawab atas rumusan masalah mengenai : 1). Bagaimana Pengaturan Masa Jabatan Ketua Rukun Tetangga dalam Pengaturan Perundang-undanga. 2). Bagaimana Implementasi Masa Jabatan Ketua-ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Genuk Perspektif Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis (sociological jurisprudence) dengan pendekatan kasus yang di lakukan peneliti dengan melihat secara langsung ke lapangan bertujuan memperoleh informasi yang di butuhkan oleh peneliti. Sumber data pada penelitian kasus ini ialah data yang di dapat di lapangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 serta data-data pendukung lainnya yang masih berkaitan dengan penelitain ini. Teknik yang di gunakan berupa obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan data kualitatif, suatu penelitian yang hasil penelitiannya tidak di peroleh malalui prosedur statistic atau metode kuantitatif melainkan melalui pengumpulan data, analisis kemudian di interprestasikan. Hasil penelitain yang di lakukan peneliti dapat di tarik kesimpulan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 bahwa masa jabatan ketua Rukun Tangga 5 tahun dan dapat dipilih kambali dengan cara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Namun masa jabatan ketua Rukun Tetangga di kelurahan Genuk melanggar aturan Permendagri No 18 tahun 2018 di mana ketua Rukun Tetangga dalam masa jabatannya terdapat kurang dari masa jabatan yang sudah di tentukan. faktor terjadinya hal tersebut ialah faktor lingkungan, ketua-ketua Rt dan masyarakat yang tidak mengetahu bahwa permendagri No. 18 Tahun 2018 terdapat peraturan tentang masa jabatan Ketau RT yang sudah di tentukan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Oct 2023 21:39
Last Modified: 20 Oct 2023 21:39
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/18471

Actions (login required)

View Item View Item