ulfa, Amalia (2024) IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XX/2022 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PEMILIHAN DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN DAN SIYASAH QADHA'IYYAH.
Text
ARTIKEL PENELITIAN SKRIPSI.pdf Download (462kB) |
|
Text
ARTIKEL PENELITIAN SKRIPSI.pdf Download (462kB) |
|
Text
ARTIKEL PENELITIAN SKRIPSI.pdf Download (462kB) |
|
Text
ARTIKEL HASIL PENELITIAN SKRIPSI.pdf Download (483kB) |
|
Text
ARTIKEL HASIL PENELITIAN SKRIPSI.pdf Download (483kB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menata daerah pemilihan di seluruh tingkatan. Putusan tersebut juga menyatakan daftar dapil dalam UU Pemilu inkonstitusional. Penelitian ini hendak menjawab dua permasalahan, pertama, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan, kedua, analisis dalam perspektif ketatanegaraan dan siyasah qadha’iyyah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan dalam perspektif ketatanegaraan dengan tidak terimplementasi putusan tersebut. Kesimpulan rapat jika putusan tersebut digunakan maka lebih banyak memakan waktu sedangkan KPU sudah memiliki jadwal untuk setiap tahapanya dan terkendala oleh anggaran yang tidak mencukupi, maka dari itu hasil rapat menyimpulkan tetap menggunakan UU yang lama untuk pemilu 2024 ini. Dengan adanya pengabaian putusan tersebut tidak sesuai dengan system ketatanegaraan yang seharusnya dalam perkara pengujian undang-undang, putusan yang mengabulkan bersifat declaratoir karena menyatakan apa yang menjadi hukum dari suatu norma undang-undang, yaitu bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian apabila dikaitkan dengan konsep Siyasah Qadha’iyyah dalam implementasi putusan tersebut belum dijalankan oleh penyelenggara pemilu sesuai dengan penjelasan diatas. Hal ini tidak sesuai dengan teori siyasah qadha’iyyah yang menjelaskan bahwa ketika sudah ada aturan pasti maka tidak boleh ada aturan lain, apalagi jika aturan yang dibuat bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya atau aturan yang lebih tinggi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 25 Jun 2024 02:23 |
Last Modified: | 25 Jun 2024 02:23 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/20647 |
Actions (login required)
View Item |