P E R T I M B A N G A N H A K I M T E N T A N G P E N E N T U A N W A S I A T W A J I B A H B A G I A N A K Y A N G B E D A A G A M A P E R S P E K T I F H U K U M I S L A M ( S t u d i K e p u t u s a n P e n g a d i l a n A g a m a S a l a t i g a N o . 2 2 7 / P d t . G / 2 0 2 2 / P a . S a l . )

Nimas, Andini Raga (2024) P E R T I M B A N G A N H A K I M T E N T A N G P E N E N T U A N W A S I A T W A J I B A H B A G I A N A K Y A N G B E D A A G A M A P E R S P E K T I F H U K U M I S L A M ( S t u d i K e p u t u s a n P e n g a d i l a n A g a m a S a l a t i g a N o . 2 2 7 / P d t . G / 2 0 2 2 / P a . S a l . ). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI WASIAT WAJIBAH (1).pdf

Download (5MB)
[img] Text
SKRIPSI WASIAT WAJIBAH (1).pdf

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Nimas, Andini Raga. (2023). Pertimbangan Hakim Tentang Penentuan Wasiat Wajibah Bagi Anak Yang Beda Agama Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 227/Pdt.G/Pa.Sal.). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga (UIN) Salatiga. Pembimbing: Erkham Maskuri, Lc., M.Si. Kata kunci: Wasiat Wajibah, Pertimbangan Hakim, Kompilasi Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi karena terdapat gugatan di pengadilan agama Salatiga terkait wasiat wajibah dengan nmor putusan 227/Pdt.G/2022/Pa.Sal. Berdasarkan putusan majelis hakim, menetapkan bahwa harta peninggalan dari Pewaris II adalah sebidang tanah seluas ±650 m2. Dari harta peninggalan tersebut akan dibagi kepada ahli warisnya. Namun karena berhubung salah satu anak dari pewaris II telah berpindah agama, yaitu penggugat II maka tidak akan mendapatkan warisan melainkan mendapatkan wasiat wajibah. dari tuntutan para Penggugat. Penggugat II yang beragama Kristen mendapatkan wasiat wajibah 10%. Dari hal ini, hakim mengabulkan tuntutan penggugat dikarenakan merupakan tuntutan penggugat merupakan putusan yang final dan tidak beoloh diganggu gugat. Rumusan yang diteliti adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 227/Pdt.G/2022/Pa.Sal., dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 227/Pdt.G/2022/Pa.Sal., ditinjau dari hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research atau penelitian kepustakaan yaitu dengan menggunakan beberapa sumber yang didapatkan dari jurnal, buku, putusan hakim, dll, melakukan wawancara dengan hakim di pengadilan agama Salatiga. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti. Sumber data yang digunakan sumber data Primer dan Sekunder. Data yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan Reduksi data, Penyajian data, dan Verifikasi. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pertama, Penggugat II menggunakan wasiat wajibah 10%, majelis hakim dalam memutuskan menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 368 K/AG/1995, yang menyatakan bahwa ahli waris yang berpindah agama tetap bisa mendapatkan harta dari pewaris yang beragama Islam. Jika dihitung kesemua jumlah anak laki-laki dan perempuan, maka masing-masing laki-laki mendapatkan 2/9, dan masing- masing perempuan mendapatkan 1/9, dikarenakan jumlah anak laki-laki adalah tiga dan anak perempuan juga berjumlah sama, yaitu tiga. Kedua, majelis hakim menetapkan wasiat wajibah 10% dilihat dari pasal 171 huruf e KHI yang intinya yaitu, harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan yang lain, termasuk hutang dan biaya pengurusan serta serta pembrian untuk kerabat. Dan hal ini termasuk Penggugat II yang mendapatkan 10%

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Jul 2024 18:13
Last Modified: 16 Jul 2024 18:13
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21393

Actions (login required)

View Item View Item