Tinjauan Yuridis Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)

, Musyarofah (2024) Tinjauan Yuridis Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
MUSYAROFAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
MUSYAROFAH.pdf

Download (1MB)
[img] Text
MUSYAROFAH.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Musyarofah, 2024. Tinjauan Yuridis Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Skripsi. Program Studi Hukum Tatanegara. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing : Dr. Farkhani, S.H.,S.HI.,M.H Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, PERPU Nomor 2 Tahun 2022, Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pembentukan Perpu menjadi undang-undang. Baiknya dalam proses penetapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam skripsi ini yang berjudul Tinjauan yuridis Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atas rumusan masalah mengenai : Bagaimana proses Penetapan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 02 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang No 06 Tahun 2023. Bagaimana proses penetapan ditinjau dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, penelitian hukum yang meneliti bahan kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data pada penelitian ini Berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik penelitian dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder kemudian diolah,disusun dan disajikan secara deskriptif Hasil penelitian adalah proses penetapan Perpu nomor 02 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 proses pembentukanya sangat cepat. Dari perpu muncul, pembahasan I RUU perpu cipta kerja, tidak ada keterbukaan. Pembahasan kedua sekaligus pengesahan menjadi Undang-Undang, disini terlihat Perpu tercipta tidak ada komunikasi dengan masyarakat. Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Asas keterbukaan tidak terpenuhi yang jelas tertulis di Pasal 5 ayat (1) poin g. Pelanggaran pada Pasal 7 ayat 1 poin c jelas tertulis kedudukan PERPU sama dengan Undang-Undang. Pembentukan materi muatan perpu sama dengan pembentukan materi muatan Undang-Undang di Pasal 11. Naskah Akademik tidak ada yang jelas tertulis di Pasal 43 ayat 3. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak ada sesuai di Pasal 68 Ayat (1) point b. Tidak ada partisipasi masyarakat PERPU muncul sampai jadi UU Pasal 96.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Oct 2024 16:03
Last Modified: 25 Oct 2024 16:03
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/21993

Actions (login required)

View Item View Item