SERTIFIKASI HALAL PADA PEDAGANG KAKI LIMA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN MAQASHID SYARI’AH (Studi Kasus di Lapangan Pancasila Kota Salatiga)

Minarsih, (2024) SERTIFIKASI HALAL PADA PEDAGANG KAKI LIMA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN MAQASHID SYARI’AH (Studi Kasus di Lapangan Pancasila Kota Salatiga). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI MINARSIH.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI MINARSIH.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI MINARSIH.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SKRIPSI MINARSIH.pdf

Download (2MB)

Abstract

Minarsih. 2024. “Sertifikasi Halal pada Pedagang Kaki Lima Perspektif UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Maqashid Syari’ah (Studi Kasus Lapangan Pancasila Kota Salatiga)”. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing, Dra. Siti Muhtamiroh, M.SI. Kata Kunci: Sertifikasi halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Maqashid Syari’ah. Pedagang kaki lima merupakan salah satu UMKM yang berkewajiban sertifikasi halal pada produknya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberikan solusi terkait masalah biaya sertifikasi halal, namun realita ditemukan pedagang kaki lima di Kota Salatiga tidak semuanya bersertifikat halal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor pendorong dan penghambat pedagang kaki lima di lapangan Pancasila Kota Salatiga melakukan sertifikasi halal dan bagaimana analisis sertifikasi halal pada Pedagang kaki lima di lapangan pancasila Kota Salatiga dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan maqashid syari’ah . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research), menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan dengan data dengan cara observasi dan wawancara, analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 15 pedagang kaki lima yang sudah bersertifikat halal dan 7 diantaranya belum bersertifkat halal. Faktor pendorong sertifikasi halal yaitu karena ajak dari pihak lain untuk mendaftarkan sertifikasi halal, adanya penyuluhan dari pihak tertentu, serta adanya kesadaran dari beberapa pedagang kaki lima. Faktor penghambat sertifikasi halal pedagang kaki lima yaitu adanya kendala biaya, kurangnya pengetahuan terhadap sertifikasi halal, keyakinan pedagang kaki lima terhadap kehalalan produknya, tidak ada kemauan mendaftarkan sertifikasi halal. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap kewajiban halal sertifikasi halal pada pedagang kaki lima di Kota Salatiga sudah terlaksana namun belum efektif karena da beberapa pedagang kaki lima yang belum memiliki sertifikasi halal. Dalam Maqashid Syari’ah terhadap kewajiban sertifikasi halal pada pedagang kaki lima di Kota Salatiga telah sesuai. Memenuhi lima aspek untuk mencapai kemaslahatan, yang terdapat dalam al Ushul Khmasah yang berisi mejaga agama (Hifdz din), menjaga diri ( Hifdz Nafs), menjaga keluarga atau keturunan (Hifdz Nashl), Menjaga amal (Hifdz mal), dan menjaga akal (Hifdz aql).

Item Type: Thesis (Other)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Oct 2024 20:35
Last Modified: 25 Oct 2024 20:35
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22026

Actions (login required)

View Item View Item