asfia, Eva jammatul (2024) KEDUDUKAN HUKUM AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN DI MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. Other thesis, IAIN SALATIGA.
Text
SKRIPSI_FIA-DONEEE.pdf Download (741kB) |
Abstract
ABSTRAK Asfia, Eva Jammatul, 2024. Kedudukan Hukum Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Perspektif Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing Dr. Farkhani, S.H.I., S.H., M.H. Kata Kunci: Amicus Curiae, Mahkamah Agung, Mahkamah Mahkamah konstitusi, UU No. 48 Tahun 2009. Amicus curiae, yang berarti "teman pengadilan," merupakan konsep penting dalam sistem peradilan yang memungkinkan pihak ketiga untuk memberikan pandangan hukum dalam proses persidangan. Dalam peradilan di Indonesia amicus curise belum diatur secara jelas, namum dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indoesia adalah pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tidak secara eksplisit mengatur tentang kedudukan amicus curiae. Oleh karena itu, menarik untuk diteliti mengenai Kedudukan Hukum Amicus Curiae di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perspektif Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Jenis penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan yang termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan, sehingga menghasilkan suatu penelitian kualitatif yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder terkait dengan kedudukan hukum amicus curiae di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 48 Tahun 2009 tidak secara eksplisit mengatur tentang amicus curiae, namun praktik ini telah diterima dan diterapkan baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Di Mahkamah Agung, penerapannya masih terbatas namun menunjukkan perkembangan positif. Sementara itu, di Mahkamah Konstitusi, amicus curiae telah menjadi praktik yang lebih mapan, terutama dalam perkara pengujian perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa amicus curiae berperan penting dalam memperkaya perspektif pengadilan, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme amicus curiae dalam sistem peradilan Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses peradilan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 25 Oct 2024 21:08 |
Last Modified: | 25 Oct 2024 21:08 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22034 |
Actions (login required)
View Item |