Septiasih, Hany Rahma (2024) TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG ELEKTRONIK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Toko-toko Elektronik di Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora). Other thesis, IAIN SALATIGA.
Text
HANY RAHMA SEPTIASIH-33020200001-SKRIPSI.pdf Download (2MB) |
|
Text
HANY RAHMA SEPTIASIH-33020200001-SKRIPSI.pdf Download (2MB) |
Abstract
Septiasih, Hany Rahma. 2024. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerusakan Barang Elektronik Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Toko-toko Elektronik Di Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora terdapat transaksi jual beli barang elektronik di toko Yangton Mebel & Elektronik, toko Pak Den, dan toko Iwan Jaya. Permasalahannya barang elektronik yang sudah dibeli ketika rusak tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Garansi hanya diberikan jika pihak konsumen menanyakan kepada pelaku usaha. Sehingga tidak adanya transparasi tentang adanya garansi pada tiga toko elektronik tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap kerusakan Barang Elektronik di Toko-toko Elektronik di Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora? (2) Bagaimana analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap praktik tanggung jawab Pelaku Usaha atas kerusakan Barang Elektronik di Toko-toko Elektronik di Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dilakukan melalui penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris, dan sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha adalah memberikan garansi toko, tidak adanya garansi perusahaan resmi. Pelaku usaha tidak memberikan hak penukarkan uang pembelian, hanya penukaran barang baru kepada konsumen yang memenuhi syarat dengan jangka waktu satu sampai tiga hari. Kemudian garansi service center satu sampai dua bulan, biaya dari pelaku usaha atau dari konsumen. Berdasarkan hukum Islam pelaksanaan hak khiyar ‘aib belum sepenuhnya diterapkan karena hanya mendapatkan hak melanjutkan transaksi jual beli dengan penukaran barang baru, tetapi tidak mendapatkan hak untuk membatalkan akad dengan pengembalian uang. Namun telah memenuhi dhaman ‘aqdin atau tanggung jawab atas alasan sebab cacat, karena memberikan ganti rugi penukaran barang dan garansi perbaikan. Kemudian dalam undang- undang perlindungan konsumen belum memenuhi pasal 4 huruf c karena pelaku usaha memperdagangkan barang elektronik dilakukan tanpa memberikan informasi yang lengkap tentang syarat dan ketentuan garansi pada konsumen. Namun, jika ditinjau dari pasal 7 huruf e untuk menguji atau mencoba barang dan pasal 19 tentang tanggung jawab telah sesuai dan memenuhi aspek aspek tanggung jawab.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 29 Oct 2024 16:16 |
Last Modified: | 29 Oct 2024 16:16 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22201 |
Actions (login required)
View Item |