PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AFFILIATOR ATAS PEMUNGUTAN PAJAK SHOPEE AFFILIATE PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH MURSALAH

Salamah, Baiti Nur (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AFFILIATOR ATAS PEMUNGUTAN PAJAK SHOPEE AFFILIATE PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MASLAHAH MURSALAH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI BAITI NUR SALAMAH 33020170009.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Affiliator, Pemungutann Pajak, Shopee Affiliate, Maslahah Mursalah. Shopee Affilate Program merupakan program Shopee yang menawarkan penghasilan tambahan untuk para conten creator dengan berbekal mempromosikan produk Shopee dengan cara menyebar link di akun media sosialnya. Berapapun total komisi yang diperoleh affiliator akan dipotong pajak penghasilan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak progresif sebesar 50% dan tarif pajak terutang 5% tanpa melihat besar dan kecilnya komisi yang diperoleh. Dari latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana mekanisme pemungutan pajak oleh Shopee terhadap Shopee affiliate dan bagaimana perlindungan hukum terhadap affiliator Shopee atas pemungutan pajak perspektif hukum positif dan maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan pada marketplace Shopee, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun data diperoleh dengan melakukan wawancara, dokumentasi, dan melakukan penelaah literatur, peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Dalam menganalisis data menggunakan analisis data menurut Miles dan Hubermen yaitu aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya jenuh, aktivitas ini meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/ verification). Dari hasil penelitian terhadap 5 member affiliator Shopee yang diteliti secara acak dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 21 yang diterapkan Shopee, sebenarnya sangat memberikan manfaat kepada affiliator Shopee, di mana mereka akan belajar dalam menjalakan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Adapun skema pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 21 yang diterapkan dengan tarif pajak progresif 50% dan tarif pajak terutang 5% untuk semua komisi yang diperoleh affiliator, kurang sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di mana penghasilan tidak tetap dengan pemerolehan penghasilan bruto harian atau mingguan di bawah Rp450.000,00 tidak dikenai pajak PPh (0%). Sedangkan penghasilan di atas Rp450.000,00 sampai dengan Rp2.500.000,00 dikenai pajak sebesar 0,5%. Sehingga skema tersebut akan tepat bila diterapkan bagi para affiliaror yang memiliki penghasilan komisi dari penjualan produk yang sama itu di atas Rp2.500.000,00.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 29 Oct 2024 20:28
Last Modified: 29 Oct 2024 20:28
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22240

Actions (login required)

View Item View Item