STATUS PANITIA ZAKAT FITRAH DESA NGASINAN PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN FIKIH ZAKAT DI INDONESIA

Mawahib, Muhammad Masdarul (2024) STATUS PANITIA ZAKAT FITRAH DESA NGASINAN PERSPEKTIF FIKIH KLASIK DAN FIKIH ZAKAT DI INDONESIA. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Skripsi M.Masdarul M_33020200133.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Skripsi M.Masdarul M_33020200133.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Skripsi M.Masdarul M_33020200133.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Skripsi M.Masdarul M_33020200133.pdf

Download (3MB)

Abstract

M.Masdarul Mawahib.2024. Status Panitia Zakat Fitrah di Desa Ngasinan Perspektif Fikih Klasik Dan Fikih Zakat di Indonesia. Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Universitas Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing : Dr.Tri Wahyu Hidayati, M.Ag. Kata Kunci: Panitia Zakat Fitrah, Fikih Klasik, Fikih Zakat di Indonesia Saat memasuki akhir bulan Ramadhan banyak daerah di Indonesia melakukan pengelolaan zakat dengan membentuk panitia zakat fitrah secara swadaya. Dalam proses pembentukannya tak jarang para panitia zakat tersebut tidak jelas terhadap status mereka. Fokus pada penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran panitia zakat fitrah di desa Ngasinan, serta mengetahui perspektif fikih klasik dan fikih zakat di Indonesia terhadap status panitia zakat fitrah di desa Ngasinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yang mana menggunakan metode analisis dengan mencari data secara langsung di lapangan untuk mengetahui pokok masalahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian lapangan yang mengamati keadaan nyata yang ada dalam Masyarakat untuk memperoleh data yang terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa panitia zakat fitrah di desa Ngasinan terbagi ke dalam tujuh masjid yang mana ada tiga masjid yang sudah menjadi Unit Pengumpul Zakat yaitu masjid Istiqomah, masjid Al-Hidayah, dan masjid Baitul Qoir. Sedangkan untuk masjid Al-Ikhlas, masjid Ar-Rohman, masjid At-Takwa, dan masjid Al-Mutaqin mereka melakukan pengelolaan zakat melalui panitia zakat fitrah yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat melalui musyawarah atau penunjukkan secara langsung oleh para takmir masjid. Maka jika ditinjau dari fikih klasik para panita zakat dari keempat masjid tersebut belum bisa dikatakan sebagai amil karena tidak ditunjuk oleh seorang imam yang resmi, yang berarti status mereka bukan sebagai amil tetapi sebagai relawan saja , sedangkan untuk tiga masjid lainnya sudah bisa dikatakan sebagai amil karena sudah ditunjuk oleh imam/pemimpin. Menurut fikih zakat di Indonesia di desa Ngasinan hanya terdapat tiga masjid yang sudah sah menjadi amil resmi karena sudah adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh BAZNAS setelah para panitia zakat di masjid tersebut melakukan pelaporan secara tertulis kepada KUA setempat, sebagaimana yang tertulis dalam perundang-undangan tentang zakat. Sedangkan empat masjid lainnya belum bisa dikatakan sebagai amil karena tidak memiliki legalitas yang jelas

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 29 Oct 2024 21:01
Last Modified: 29 Oct 2024 21:01
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22249

Actions (login required)

View Item View Item