Retnowati, Ambar (2024) PENGGARAPAN TANAH SEWA PERTANIAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Other thesis, IAIN SALATIGA.
Text
SKRIPSI AMBAR RETNOWATI.pdf Download (2MB) |
Abstract
Kegiatan sewa menyewa tanah pertanian sudah lama dilakukan di Desa Karangwuni Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo. Tidak semua petani mempunyai lahan maka kegiatan ini terjadi untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi penyewa, sedangkan bagi pemilik yang tidak bisa mengelola dengan baik maka lahan tersebut disewakan . Dalam pengembalian sewa lahan pertanian tidak ada pengembalian secara langsung kepada pemilik tetapi penyewa langsung meninggalkan atau mengosongkan lahan pertanian saat masa sewa berakhir. Tetapi praktiknya mengalami penyimpangan, pihak penyewa melanggar batas waktu pemakaian lahan yang telah disepakati diawal perjanjian tanpa sepengetahuan pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penggarapan tanah sewa pertanian yang melampaui batas waktu dan analisis penggarapan tanah sewa pertanian berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dalam penelitian ini penulis meneliti dengan penelitian lapangan atau field research dan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang artinya mengamati berdasarkan kondisi di lapangan secara apa adanya. Pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data menggunakan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, mengambil kesimpulan. Penulis juga menggunakan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif yang berdasarkan KUHPerdata Pasal 1571. Praktik penggarapan lahan pertanian di Desa Karangwuni Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo terjadi antara pemilik lahan dengan penyewa lahan pertanian. Saat sewa menyewa lahan pertanian terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak dengan waktu dan harga yang sudah ditentukan diawal serta akadnya secara lisan tanpa adanya saksi. Tetapi praktiknya penyewa melanggar kesepakatan yang telah dibuat, dengan masih memakai lahan tersebut yang saat itu sudah habis masa sewanya. Mengakibatkan pemilik lahan pertanian harus kehilangan penyewa baru dengan harga yang tinggi dan harus menunggu panen dari penyewa sebelumnya. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa sewa menyewa lahan pertanian menurut hukum Islam tidak sah walaupun keduanya sidasari sukarela tetapi pemilik tidak mendapat keadilan karena mendapatkan kerugian. Sedangkan menurut KUHPerdata Pasal 1571 jika dari kedua belah pihak belum ada yang menyatakan kembali bahwa masa sewa itu sudah habis atau mengkonfirmasi maka masa sewa masih tetap berlangsung dan tidak ada yang dirugikan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 01 Nov 2024 19:44 |
Last Modified: | 01 Nov 2024 19:44 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22474 |
Actions (login required)
View Item |