TRADISI MECAH DALAM PEMBAGIAN HARTA PERSPEKTIF 'URF (Studi Kasus di Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara)

putra, Syaradhatul maulana (2024) TRADISI MECAH DALAM PEMBAGIAN HARTA PERSPEKTIF 'URF (Studi Kasus di Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SYARADHATUL_33010200116_SKRIPSI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SYARADHATUL_33010200116_SKRIPSI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SYARADHATUL_33010200116_SKRIPSI.pdf

Download (2MB)
[img] Text
SYARADHATUL_33010200116_SKRIPSI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Putra, Syaradhatul Maulana. 2024. “Tradisi Mecah Dalam Pembagian Harta Perspektif ‘Urf (Studi Kasus Di Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara)”. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Erkham Maskuri, M.S.I. Kata Kunci: Tradisi Mecah, Harta, ‘Urf. Tradisi adalah sesuatu yang telah diakui oleh banyak orang dan diterima oleh masyarakat. Masyarakat Desa Lebuawu memiliki kebiasaan dalam pembagian harta menggunakan sistem mecah yaitu pembagian harta yang dilakukan oleh pemilik harta ketika masih hidup kepada penerima harta yang secara lisan hanya memberitahu terkait bagiannya, namun untuk pelaksanaan kepemilikan penerima harta yaitu ketika pemilik harta meninggal dunia. Dari latarbelakang tersebut peneliti fokos meneliti tentang praktik tradisi mecah yang dilakukan di Desa Lebuawu, maka rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: Bagaimana Praktik Tradisi Mecah dalam Pembagian Harta di Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara? Bagaimana Pandangan ‘Urf Terhadap Tradisi Mecah dalam Pembagian Harta di Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara? Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif. Peneliti mengumpulkan data dengan melakukan observasi, wawancara, dokumentasi. Pendekatan yang digunakan peneliti yaitu pendekatan yuridis sosiologis karena pendekatan ini berdasarkan peristiwa yang terjadi di Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara sesuai dengan fakta-fakta yang ada di Desa Lebuawu, kemudian di analisis menggunakan metode deskriptif dengan tujuan dapat mudah untuk dipahami dan disimpulkan dalam menyajikan dan menganalisis fakta secara sistematik. Hasil penelitian ini menjukkan bahwa Praktik tradisi mecah di Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara yaitu dengan melakukan pembagian harta bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh pemilik harta ketika masih hidup kepada penerima harta yang hanya menggunakan lisan untuk menentukan terkait bagian-bagian penerima harta yang akan dimiliki setelah pemilik harta meninggal dunia. Hal ini dapat disebut sebagai wasiat karena telah memenuhi rukun dan syarat. Dalam pelaksanaan kepemilikan harus adanya musyawarah untuk mencari kesepakatan para pihak agar tidak ada perselisihan. Tradisi ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu adanya keributan, kehawatiran, ekonomi, pengetahuan, tradisi, ketidakadilan, kebiasaan, tidak bertentangan dengan syara’. Motif adanya tradisi ini yaitu untuk menjaga keharmonisan keluarga, menjaga sebuah tradisi, keadilan, pemenuhan amanah, ketenangan pikiran. Sedangkan menurut perspektif ‘urf tradisi ini memenuhi syarat diantaranya perilaku yang dilakukan dapat diterima oleh akal sehat, perilaku atau ucapan yang dilakukan secara berulang-ulang, tidak adanya kemudharatan, tidak bertentangan dengan syara’. Tradisi ini merupakan ‘urf qauli, ‘urf amali,‘urf khas, ‘urf shahih.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 05 Nov 2024 18:49
Last Modified: 05 Nov 2024 18:49
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22580

Actions (login required)

View Item View Item