TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-Dag/Per/7/2015 TENTANG JUAL BELI PAKAIAN BEKAS (Studi Kasus Agen Thrift Shop Di Salatiga)

yuliati, Wahyu (2024) TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-Dag/Per/7/2015 TENTANG JUAL BELI PAKAIAN BEKAS (Studi Kasus Agen Thrift Shop Di Salatiga). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
skripsi revisi wahyu yliati.pdf

Download (2MB)
[img] Text
skripsi revisi wahyu yliati.pdf

Download (2MB)
[img] Text
skripsi revisi wahyu yliati.pdf

Download (2MB)

Abstract

Thrift shop merupakan transaksi jual beli pakaian bekas impor yang dijual disebuah toko yang kebanyakan pakaiannya sudah pernah dipakai. Fokus penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas Agen Thrift Shop dan bagaimana tinjuan fiqh muamalah terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Jual Beli Pakaian Bekas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan studi kasus. Penulis menggunaka beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer yang diperoleh dari wawancara dengan pedagang pakaian bekas di Semu Thrift Shop, dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, surat kabar, dan lain sebagainya. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: pertama, praktik jual beli pakaian bekas impor Agen Thrift Shop Di Salatiga melibatkan tiga pihak yaitu distributor, penjual, dan pembeli. Pihak penjual memesan dan membeli pakaian impor dari distributor dalam bentuk karung kemudian menjualnya kembali di pasar dalam bentuk satuan kepada pembeli. Kedua, jika ditinjau dari akad antara penjual dan pembeli, praktik jual beli pakaian bekas impor di Semu Thrift Shop Salatiga secara umum telah sesuai dan memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli menurut fikih muamalah. Sedangkan jika ditinjau dari akad antara penjual dan distributor dengan sistem ball, praktik jual beli pakaian bekas di Semu Thrift Shop Salatiga mengandung unsur garar ( ketidak jelasan) namun termasuk kategori garar yasir (garar yang ringan) yang diperbolehkan dan tidak merusak keabsahan akad. Ketiga pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang untuk diimpor kewilayah indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Jual Beli Pakaian Bekas.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 09 Nov 2024 19:14
Last Modified: 09 Nov 2024 19:14
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22756

Actions (login required)

View Item View Item