Anjani, Laila Silma Nur (2025) TINJAUAN TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM CEGATAN (Studi Kasus Pasar Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang). Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
skripsi Laila Silma Nur Anjani.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
skripsi Laila Silma Nur Anjani.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Silma, Laila Nur Anjani. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem Cegatan (Studi Kasus Pasar Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Salatiga. Pembimbing: M. Taufiq Zam Zami, M.A Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Cegatan Bahwasannya adanya praktik jual beli dengan sistem cegatan yang biasa dilakukan masyarakat. Jual beli sistem cegatan adalah jual beli yang dilakukan dengan mencegat penjual ditepi jalan dan di parkiran menuju atau sebelum penjual masuk ke dalam Pasar Bandungan. Dengan transaksi biasanya harga jual sayur atau buah dibawah harga pasar sehingga pembeli mendapatkan harga yang murah. Akan tetapi, penjual dan pembeli tidak mengetahui dari segi tinjauan hukum Islam tentang jual beli dengan sistem cegatan yang dilakukannya. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik jual beli dengan sistem cegatan di Pasar Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang? dan (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli dengan sistem cegatan di Pasar Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi. Dengan menggunakan analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah : 1) Penyebab jual beli cegatan yaitu karena makelar kadang kehabisan barang dagangan dan dia membutuhkan barang untuk dijual kembali sehingga makelar melakukan transaksi jual beli cegatan di pasar Bandungan. Kegiatan jual beli Jual beli sistem cegatan ini pada dasarnya berawal dari makelar membeli hasil tani yang dibawa oleh petani menuju ke pasar Bandungan. Para makelar menunggu di tepi jalan dan lahan parkir untuk mencegat petani. Biasanya para makelar akan berebut dengan makelar lain dalam mendapatkan barang dagangan yang berupa hasil tani. 2)Kegiatan jual beli dengan sistem cegatan termasuk Urf yang Fasid karena jika dikaitkan dalam hukum Islam merupakan jual beli yang dilarang. Namun bagi para penjual dan pembeli cegatan, praktik jual beli seperti ini boleh-boleh saja karena sama-sama menguntungkan. Cara ini sudah terjadi di desa Ngunut Dusun Jetis Kecamatan Bandungan sejak lama dan dianggap paling mudah bagi petani (penjual) karena mereka merasa tidak menanggung resiko kerugian besar apabila barang yang mereka jual tidak laku di pasaran. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli cegatan di desa Ngunut Dusun Jetis Kecamatan Bandungan diperbolehkan karena saling menguntungkan bagi pihak penjual dan pembeli dan sudah menjadi kebiasaan warga yang melakukan jual beli di Pasar Bandungan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 07 Feb 2025 21:39 |
Last Modified: | 07 Feb 2025 21:39 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/22974 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |